PSBB Kota Bandung Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

PSBB Jabar

HALobdg – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung resmi diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial merespon hasil evaluasi PSBB Jabar yan berakhir pada Selasa (19/5/2020) yang menyatakan Kota Bandung sebagai daerah zona kuning persebaran Covid-19.

Setelah melakukan rapat bersama Forkopimda, Oded yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020.

“PSBB Kota Bandung dilanjutkan sampai 29 Mei 2020,” ujar Oded usai rapat terbatas Forkopimda di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5).

“Semua diambil karena setelah tadi berdiskuasi dari berbagai aspek, baik aspek kesehatan, ekonomi juga aspek sosial keagamaan,” timpalnya.

Oded akan segera mengeluarkan keputusan wali kota (Kepwal) terkait perpanjangan PSBB ini, dengan Perwal Nomor 21/2020 yang selama ini dijadikan sebagai rujukan pelaksanaan PSBB Jabar.

Terkait salat Id, kata dia, merujuk kepada surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka masyarakat diimbau tetap melakukan di rumah.

“Karena menggunakan perwal lama, apa yang sudah menjadi surat edaran MUI Jumat lalu jika salat id dilakukan di rumah,” ujarnya. (hns)