PSBB Proporsional Kota Bandung, Check Point Ditiadakan, Toko Diluar Mal Boleh Buka

Aturan PPKM Jawa-bali
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat

HALObdg – Pemerintah Kota Bandung memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 12 Juni 2020.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan, sejumlah sektor dengan risiko penyebaran virusnya rendah dibolehkan kembali beroperasi, namun dengan batas kerumunan 30% dari kapasitas.

“Misalkan kantor yang negeri dan swasta kita coba. Bertahap di angka 30%. Dan yang lainnya juga, tempat ibadah juga dibatasi 30 persen. Tapi tentu semuanya dengan protokol kesehatan ketat,” ungkap Oded.

Hanya saja, Oded memastikan pusat perbelanjaan masih belum boleh buka sebab dianggap memiliki risiko penyebaran virus atau kerumunan yang cukup tinggi. Sedangkan yang boleh beroperasi hanya sejumlah tempat bisnis dengan potensi kerumunan rendah.

“Untuk mal atau pusat perbelanjaan masih belum (boleh), masih bertahap,” ucapnya.

Namun demikian, bagi pertokoan mandiri di luar pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan untuk beroperasi.

Tapi tak demikian dengan tempat wisata, belum diizinkan kembali beroperasi. “Restoran bisa (beroperasi), 30 persen dari kapasitas,” kata dia.

Ia menyampaikan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan melakukan evaluasi PSBB proporsional ini. karena itu tak tertutup kemungkinan sejumlah sektor lainnya nantinya dapat diperbolehkan buka.

“Apabila hasilnya membaik tidak mustahil kita lakukan tahap lainnya,” ucapnya

Selain itu, selama pelaksanaan PSBB proporsional ini, pos check point PSBB Kota Bandung di wilayah perbatasan akan ditiadakan selama 14 hari mendatang.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, petugas gabungan Kepolisian, Satpol PP dan TNI akan disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diizinkan kembali beroperasi.

“Check point tidak ada, tetapi sosialisasi dan edukasi kita tingkatkan. Personel disebar ke tempat kerumunan,” kata Oded.

Jika terjadi pelanggaran ketentuan batas 30% dari kapasitas, para petugas akan melakukan penindakan.

Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung AKBP Asep Pujiono menyampaikan, Jika pelanggaran kapasitas terjadi, Kepolisian akan melakukan tindakan persuasif.

“Kalau misal diingatkan masih bisa ya tidak apa-apa. Ada anggota yang berjaga di tempat, ada juga yang patroli,” ujarnya. (hns)