Setelah Viral Video Keresahan Aa Gym, Minimarket Circle K di Dekat Pesantren DT Disegel Satpol PP

aa gym circle k
Minimarket Circle K yang berada di kawasan Pesantren DT, Jalan Geger Kalong Girang, disegel Satpol PP Kota Bandung pada Sabtu 2 Maret 2024. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOBDG – Setelah viral video Aa Gym yang menyampaikan keresahannya melihat sejumlah muda-mudi nongkrong hingga tengah malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah minimarket Circle K di dekat Pesantren Daarut Tauhid (DT), Jalan Geger Kalong Girang.

Penyegelan minimarket Circle K tersebut dilakukan karena melanggar Perda Kota Bandung dengan tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

BACA JUGA: Ini Strategi Pemkot Bandung untuk Urai Kemacetan di Kawasan Pasar Kordon

Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.

“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” imbuhnya.

Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.

Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

BACA JUGA: Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Satpol PP Kota Bandung Terus Berkeliling Tertibkan APK

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.

“Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” katanya menambahkan.

Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.

“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya.

Sebelumnya sempat viral video yang memperlihatkan pimpinan Pondok Pesantren DT, Aa Gym, mengingatkan sejumlah muda-mudi yang tengah asyik nongkrong di minimarket Circle K hingga tengah malam.***