Bewara  

Pengertian BI Checking Kol 2 dan Siapa Saja yang Masuk dalam Kelompok Ini

BI Checking Kol 2

BUAT kamu yang berencana mengajukan kredit ke lembaga keuangan atau lembaga pembayaran, alangkah baiknya kamu mengetahui dahulu seputar kolektibilitas atau yang populer dengan sebutan kol. 

Jika sudah tahu tentang kolektibilitas kamu, maka kamu akan tahu apakah kamu bisa mengajukan kredit atau tidak. Seperti contohnya BI checking kol 2 artinya apa? Dapatkah melakukan pengajuan kredit dengan angka tersebut?

Ketika kamu melakukan pengajuan kredit, baik itu kredit rumah (KPR), kredit tanpa agunan atau KPA, atau kartu kredit, pastinya pihak bank akan mengecek dengan teliti pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Sistem ini akan menampilkan informasi riwayat kredit nasabah, termasuk kol.      

Seperti tertulis pada halaman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolektibilitas atau kol adalah kondisi pembayaran atau cicilan pokok sekaligus bunga pinjaman dari bank. Selain itu, kol juga termasuk tingkat potensi penerimaan kembali semua dana yang telah ditanamkan pada surat berharga atau bentuk penanaman lainnya. 

Sesuai dengan ketentuan dari Bank Sentral, kolektibilitas atau kol dari suatu bentuk kredit atau pinjaman terbagi menjadi lima kelompok. Kelimanya adalah lancar, dalam perhatian atau pengawasan khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan kredit macet. Penjelasan untuk setiap kelompok selanjutnya tertulis dalam bentuk angka. 

Apa Arti BI Checking Kol 2?     

Jika kamu melakukan pengecekan pada SLIK dan mendapatkan keterangan kolektibilitas 2 atau kol 2, artinya status kredit kamu sedang berada Dalam Perhatian Khusus. Dalam dunia perbankan, istilah ini populer dengan singkatan DPK.  

Lalu, BI checking kol 2 artinya apa? 

Mudahnya, BI checking kol 2 adalah status kolektibilitas yang masuk dalam kelompok Performing Loan atau PL.

Nasabah atau debitur yang mendapatkan status kredit kol 2 berarti mengalami keterlambatan melakukan pelunasan cicilan lebih dari tanggal tenggat hingga setidaknya 90 hari atau tiga bulan.

Jadi, secara lebih mudah, nasabah dengan status kol 2 mengalami penunggakan pelunasan angsuran pokok berikut bunga dalam rentang waktu antara 1 hingga 90 hari dari tanggal jatuh tempo pelunasan.    

Siapa Saja yang Masuk dalam Kelompok Kol 2?

Seperti penjelasan sebelumnya, nasabah akan mendapatkan status kol 2 dalam skor kredit jika mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pokok lebih dari tenggat selama 1 sampai 90 hari. 

Sebenarnya, pihak bank juga dapat memberikan penetapan status Dalam Perhatian Khusus kepada debitur atau nasabah secara manual. Ini terjadi apabila bank menganggap debitur masih memiliki arus kas yang baik. Hanya, nasabah tidak memiliki kesanggupan untuk menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. 

Singkatnya, pada praktik operasional perbankan, biasanya pihak bank telah menganggap nasabah yang mendapatkan kol 2 atau DPK memiliki skor kredit yang buruk. Meski sebenarnya, secara teoritis nasabah masih masuk dalam kelompok Performing Loan (PL). (*)