Aturan Baru Soal Resepsi Pernikahan Di Kota Bandung, Ini Rinciannya

Ciri Istri Durhaka Pada Suami
Pernikahan, Menikah (pixabay)

HALOBDG – Pemerintah Kota Bandung membuat kebijakan baru terkait resepsi pernikahan. Meski diperbolehkan namun pihak penyelenggara wajib mematuhi segala aturan.

Hal tersebut karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan munculnya klaster baru pasca libur lebaran usai.

Aturan baru tersebut yaitu penyelenggara hanya bisa menggelar resepsi dengan mengundang 30 persen dari total kapasitas ruangan atau tempat yang digunakan sebagai resepsi.

Baca juga : Kampung Wisata Syaamil Quran Bandung, Destinasi Religi yang Wajib Dikunjungi

Berbeda dibanding sebelumnya. Pada awalnya Satgas Covid-19 masih bisa memberi kelonggaran dengan pembagian sesi, seperti jam 10 diisi 30 persen dan jam 11 diisi 30 persen namun kali ini bersifat total.

“Tadi cukup alot pembahasannya karena persoalannya di lapangan pada pelaksanaanya kadang penyelenggara itu 30 persen itu persepsinya dibagi sesi. Sehingga akhirnya kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan,” kata Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Dalam pelaksanaannya petugas bakal melakukan pengawasan ketat dan bagi penyelenggara yang membandel akan dikenakan sanksi tergantung jenis pelanggarannya.

Baca juga : Ada Skema Baru Bagi Siswa PPDB 2021 Kota Bandung

Untuk batas waktu pelaksanaannya sendiri, Pemkot Bandung harus menunggu hasil evaluasi lebih lanjut setelah sistem ini digunakan terlebih dahulu.