Berikut Aturan PPKM Darurat yang Berlaku di Bandung 3-20 Juli 2021

HALOBDG, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak warga Kota Bandung turut mendukung dan mentaati aturan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Hal tersebut, demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.

Oded mengakui, akan ada kondisi yang tidak nyaman selama berlangsungnya PPKM darurat. Akan tetapi, menurutnya, ini harus dilakukan demi keselamatan bersama.

“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” ucapnya selepas Rakor Khusus secara daring tentang PPKM Darurat bersama Menkopolhukam, kemarin.

Aturan PPKM Darurat Kota Bandung

Dalam PPKM Darurat akan ada aturan pengetatan berbagai aktivitas masyarakat Kota Bandung. Antara lain penerapan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonessensial.

Sementara kegiatan belajar mengajar sepenuhnya secara daring.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan tutup, tidak boleh makan dan minum pada tempat umum, baik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.

Ketentuan lainnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen.

Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan tutup sementara.

Smeentara transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan hanya menghadirkan maksimal 30 orang dengan tidak boleh makan di tempat.

Baca Juga: Balai Kota Bandung di Lockdown Layanan Dialihkan Secara Online

Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun antigen.

“Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) harus tetap memakai masker saat melaksanakan kegiatan luar rumah. Tidak membolehkan penggunaan face shield dengan tanpa penggunaan masker,” sambungnya.

Oded meminta kesabaran masyarakat

Oded menambahkan, pemerintah daerah bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen

“Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri,” tuturnya.

Atas pengetatan yang akan segera berlaku, Oded memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi tidak mudah ini.

“Bahwa ini merupakan sebentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang,” harapnya.