Besok, Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang Mulai Beroperasi

HALObdg – Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang diterapkan di Kota Bandung berakhir hari ini, Jumat (12/6/2020).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan membuka kembali Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum untuk melayani operasional keberangkatan bus AKDP dan AKAP.

“Kami sudah lakukan rapat koordinasi dan rencananya besok Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum pukul 05.00 kembali dibuka,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Khairul Rijal seperti diwartakan radarbandung.id, Jumat (12/6/2020).

Rizal mengungkapkan, untuk kesiapan di terminal sudah dikondisikan sesuai standar protokol kesehatan yang ditentukan.

“Untuk standar kesehatan, kepala terminal sudah menyiapkan. Kita juga mendapatkan bantuan dari perwakilan Kementerian di sini melalui pengelolaan transportasi darat,” ungkapnya.

Aturan standar kesehatan tersebut yaitu semua penumpang wajib menggunakan masker, melewati lorong desinfektan, sudah siapkan hand sanitizer dan thermo gun.

Baca juga: Meski 27 Pegawainya Positif Covid-19, Enam Puskesmas di Kota Bandung ini Masih Buka

Sementara untuk penumpang yang memiliki gejala covid-19 seperti pilek, batuk, sesak napas dan demam tidak diperbolehkan naik bus.

“Pokoknya standar kesehatan yang diterapkan tinggi,” tegas Rizal.

Sedangkan untuk kapasitas bus, meski Kementerian sudah memperbolehkan hingga 70%, namun Rizal mengatakan, pihaknya masih akan menerapkan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas bus.

“Kita sudah sampaikan kepada pimpinan untuk menjaga physical distancing, kami masih akan menggunakan kapasitas 50%. Selain itu, kondisi penumpang juga masih belum stabil,” terangnya.

Di dalam bus, juga tidak boleh ada transaksi. Jadi penumpang dipersilakan membeli tiket sebelum masuk ke dalam bus.

“Dalam satu lajur antrean bus juga hanya diperbolehkan 5 bus, tidak boleh lebih,” tambahnya.

Bus juga dilarang menaikan penumpang di tengah jalan. Dengan pertimbangan, kondisi penumpang tidak akan terpantau jika naik di tengah perjalanan.

“Jadi, semua penumpang harus naik dan turun dari terminal. Jika bus menaikkan penumpang di tengah jalan maka akan disanksi,” paparnya.

Tujuan terminal tujuan bus yang bisa didatangi adalah yang wilayahnya bukan zona merah.

Sementara ini, untuk semua terminal di kawasan Jawa Barat bisa didatangi karena masuk ke dalam zona kuning.

Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, masih menunggu keputusan dari gubernur.

“Karena itu merupakan kewenangan gubernur,” pungkasnya. (hns/rdrbdg)