Daftar Lengkap Jadwal Ganjil Genap di Kabupaten Bandung

HALOBDG – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bandung bakal menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor pribadi.

Hal tersebut berlaku selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau sejak 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/Huk tentang PPKM Level 4 Virus COVID -19 Wilayah Kabupaten Bandung.

Pemberlakuan aturan ganjil genap ini dilakukan demi menekan mobilitas warga dan menekan angka penularan COVID-19.

Ada tiga titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu Jalan Al-Fathu, Exit Tol Soroja dan Jalan Kopo-Soreang.

Berikut Jalan yang akan diberlakukan Ganjil Genap di wilayah Kabupaten Bandung:

Waktu Pemberlakuan
Pagi hari pukul 7.00 wib s/d pukul 9.00 wib.
Sore hari pukul 16.00 wib s/d pukul 18.00 wib.

1. Jalan Alfathu
Traffic Light Desa Soreang sampai dengan Simpang Tiga Sukarame.

2. Jalan Akses Tol Soroja-Soreang
Traffic Light Alfathu sampai dengan Simpang Empat Soroja.

3. Jalan Kopo-Soreang
Traffic Light Gading Cingcin Sampai dengan Traffic Light Pemda.

Pengecualian Kendaraan pada pemberlakuan Ganjil Genap:

1. Kendaraan dinas TNI Polri
2. Kendaraan Pemerintah atau plat merah
3. Kendaraan angkutan umum
4. Kendaraan angkutan umum online
5. Kendaraan darurat Covid-19
6. Kendaraan angkutan barang