Jawab Keresahan Masyarakat, Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Botol Miras

satpol pp miras
Petugas Satpol PP Kota Bandung saat melakukan razia miras di salah satu toko di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung. (Diskominfo Kota Bandung)

HALOBDG – Ratusan botol minumal keras atau miras berbagai jenis dan merek, disita petugas Satpol PP Kota Bandung dari dua toko di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung.

Penyitaan ratusan botol miras tersebut, dilakukan Satpol PP Kota Bandung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.

“Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Andriani.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Targetkan Perbaikan Infrastruktur dan Ruang Publik Selesai Tahun 2024

Total sebanyak 295 botol miras disita petugas Satpol PP Kota Bandung dalam operasi yang digelar di dua toko di Jalan Moch Toha.

“Kami tertibkan dua kios di Jalan Moch. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk,” imbuhnya.

Andriani menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA: Beras dan Rokok Picu Inflasi di Kota Bandung

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.***