Kakek Ini Bejat Kelakuannya, Setubuhi Gadis 15 Tahun dan Membunuhnya

HALObdg – Seorang kakek(US) berusia 52 tahun tega menghabisi nyawa gadis yang masih berusia 15 tahun. Pembunuhan dilakukannya setelah ia memperkosa korbannya.

Kasus ini terungkap, berawal dari penemuan mayat di aliran Sungai Citarum di Kampung Pereng RW 5, Desa Karyalaksana, Ibun, Kab. Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (29/6/2020) mengungkapkan, dari penemuan mayat itu, pihaknya dapat mengidentifikasi korban berinisial EL yang masih berusia 15 tahun, warga Kampung Sadang Asem Rt3/12, Desa Sukamukti, Majalaya.

Saat dilakukan autopsi diketahui terdapat sperma di alat vital korban. “Setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku,” ujar Hendra.

Hendra mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal saat tersangka US bersama korban dan seorang saksi berinisial IS (18) menenggak tuak di daerah dekat lokasi pembuangan sampah di Kampung Rancawaas, RT3/12, Desa Sukamukti, Majalaya, Kab. Bandung.

Setelah minum, saksi IS pergi meninggalkan tersangka dan korban di lokasi kejadian.

Korban, karena tidak terbiasa meminum tuak, kata Hendra, sempat tak sadarkan diri. Nah, saat itulah pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

“Karena mungkin korban tak biasa minum tuak, sehingga setengah mabuk setengah sadar, terlentang di tempat itu. Karena melihat terlentang ini kemudian muncullah pikiran negatif dari pelaku, sehingga menyetubuhi,” ungkap Hendra.

Namun, saat itu korban terbangun. Karena malu dan takut diketahui warga, pelaku kemudian membekap dan mencekik korban hingga tewas. “Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam karung lantas dibawa dan dibuang ke sungai. Hubungan korban dan tersangka sebatas kenalan saja,” jelas Hendra.

Selama sekitar satu bulan usai penemuan jasad korban, tersangka US yang merupakan warga Kampung Sukaraja  RT 9/9, Solokanjeruk, Kab. Bandung akhirnya diringkus di daerah Pacet, Arjasari.

“Tersangka kami tembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di daerah Pacet, cukup jauh dari tempat kejadian,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka US yang dihadirkan pada gelar perkara hanya bisa tertunduk.

“Takutnya ketahuan sama warga, jadi dihabisi saja, takut (korban) teriak. Iya minta mau dibeliin, sama temennya (IS), minta minuman ya sudah beli. Langsung kasih minum bareng-bareng,” aku US.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 10 tahun maksimal 15 tahun penjara. Selain itu pasal 81 ayat 5 tentang perlindungan anak karena menyetubuhi dan membunuh korbannya dengan ancaman seumur hidup, dan juga pasal 338 KUHP.

(sumber/radarbandung.id)