Nongkrong Atau Berkerumun di Kota Bandung Bakal Diusir Petugas Satpol PP

HALOBDG – Pemkot Bandung menerjunkan 700 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk mengawasi sejumlah titik selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Jika ditemukan kerumunan maka petugas tidak segan-segan untuk membubarkan demi mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan para petugas akan berpatroli hampir 24 jam dan ditempatkan di titik-titik seperti di Taman Alun-Alun, Lapangan Tegalega, Lapangan Andir, dan tempat lainnya.

“Semua telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan SOsial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama,” terangnya saat Bandung Menjawab, di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 13 April 2021.

Idris menegaskan, Surat Edaran (SE) Kementerian Agama telah menyatakan, kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.

Baca juga : Selama Ramadan, Usaha Kuliner di Bandung Buka Hingga Pukul 23.00 WIB

“Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” terangnya.

Selain itu petugas juga bakal mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.

“Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran covid-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus,” tuturnya.

Idris mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalisir terjadinya kerumunan.

Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir dan Pasar Rajawali Timur. Termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong.

“Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19,” terangnya.

Baca juga : Pemkot Bandung Perbolehkan Ibadah Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Idris memastikan, selama Ramadan tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi.

“Itu sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa, sejak tanggal 11 april-15 Mei seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya,” tegasnya.

“Kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel,” imbuh Idris.