Pemkot Bandung Perbolehkan Ibadah Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

HALO BDG – Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan masyarakat untuk salat tarawih berjamaah di masjid pada saat Ramadan yang akan dimulai pertengahan April.

Kebijakan tersebut mengacu kepada keputusan pemerintah pusat yang memperbolehkan salat tarawih berjamaah di masjid.

“Kemarin sore sudah mendapatkan secara prinsip sudah mendapatkan kebijakan dari pusat pak Muhajir, pada prinsipnya untuk praktek ibadah (tarawih) di Kota Bandung diperbolehkan,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, rabu (07/04/2021).

Selian itu dikatakan Oded, pihaknya sedang melakukan kajian teknis terkait penerapan pelaksanaan salat tarawih di masa pandemi Covid-19. Meski sudah disebutkan dalam aturan Wali Kota Bandung bahwa kapasitas jemaah di masjid maksimal 50 persen dari luas ruangan, namun pihaknya tetap memperhatikan perkembangan terbaru.

“Sekarang ini pak sekda dengan tim sedang mengkaji kira-kira turunan kebijakan dalam perwal seperti apa. Ya sesuai dengan perkembangan (kenapa dikaji lagi,” ucapnya.

Oded pun mengaku jika salat tarawih diperbolehkan di masjid maka ia ingin melaksanakan salat tarawih pada bulan puasa saat ini di masjid,” ingindi masjid,” paparnya.

Sebelumnya, pada bulan puasa Ramadan tahun lalu pelaksanaan sholat tarawih ditiadakan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang baru merebak di Indonesia.

Seiring waktu, pemerintah pusat dan daerah melakukan relaksasi terhadap sejumlah sektor termasuk keagamaan yaitu aktivitas salat berjamaah di masjid. (hn)