Pandemi Covid-19, Apakah Karyawan Bakal Dapat THR? Simak Penjelasannya

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Secara Penuh
ilustrasi (pixabay)

HALObdg – Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa dibagikan menjelang lebaran merupakan hal yang paling ditunggu oleh para karyawan.

Namun, apakah di masa pandemi virus Corona Covid-19 ini karyawan akan mendapatkan THR? Mungkin itu pertanyaan yang muncul ditengah kondisi saat ini.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Arif Syaifudin, THR merupakan tunjangan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada para karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

“THR wajib dibayarkan meski kembali kepada kemampuan perusahaan,” kata Arif seperti dikutip prfmnews, Senin (27/4/2020).

Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Arif mengatakan, pembayaran THR, perusahaan bisa memberikannya sekaligus, ataupun dilakukan dengan cara dicicil.

Hal itu dilakukan karena sesuai dengan kemampuan perusahaan dalam kondisi adanya wabah corona saat ini. Oleh karena itu harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan terkait besaran THR yang diberikan.

Menurut Arif, jika tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, maka harus dilakukan perundingan bipartit.

“Harus kembali ke bipartit, apakah (THR) dibayar full (penuh), dibayar setengah, dicicil, atau dibayar sekaligus akhir tahun,” tandasnya (hn/prf)