PPKM Level 3, Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Ilustrasi tempat hiburan

Satpol PP Kota Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Saat PPKM Level 3

HALOBDG.com, BANDUNG, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengatakan tempat hiburan malam dilarang beroperasi saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Aturan tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022. Pihaknya pun akan melakukan pengawasan dan membatasi kegiatan-kegiatan.

“Ya jadi untuk pengamanan terkait prokes di tempat hiburan kalau hiburan di level 3 PPKM tidak boleh, untuk kegiatan event itu dibatasi,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

Idris menuturkan kegiatan MICE di hotel-hotel pun akan dibatasi selama PPKM level 3 berlangsung sejak 24 Desember hingga 2 Januari tahun 2022. Selain itu ruang berkumpul yang berpotensi terjadi kerumunan akan ditutup.

“MICE dibatasi juga hanya jumlahnya saja ada yang 30 persen dari kapasitas dan hanya dihadiri 30 orang sedangkan lainnya daring,” ucapnya.

Idris mengutarakan objek wisata seperti Taman Lalu Lintas dan Alun-Alun Ujungberung ditutup. Meski begitu pihaknya masih menunggu peraturan Wali Kota Bandung tentang penerapan PPKM level 3.

“Kemungkinan (penutupan tempat hiburan) dituangkan dalam perwal nanti diratas diputuskan,” ucapnya.

Sementara itu menurut Kepala Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung AKP Asep Kusmana mengatakan, penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung akan diberlakukan pada saat malam tahun baru 2022, Jumat (31/12/2021) di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Terdapat sepuluh titik ruas jalan yang berada di pusat kota yang akan ditutup.

“Untuk rencana rekayasa lalu lintas pertama adalah kita akan mengadakan penutupan di ring satu 10 titik di ring satu diberlakukan pada saat malam tahun baru mulai jam 18.00 Wib sampai 05.00 Wib yang akan dijaga Satlantas Dishub maupun Satpol PP,” tandasnya. (hn)