PSBB Bandung Diperketat, Pengendara Motor dan Ojol Dilarang Bawa Penumpang

HALObdg – Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) dipastikan berlangsung lebih ketat dibandingkan daerah lain di Bandung Raya. Di wilayah Kota Bandung, pengendara sepeda motor dilarang membonceng penumpang.

Hal ini disepakati dalam Rapat Gelar Rencana Pengamanan Pelaksanaan PSBB di Polrestabes Bandung, Selasa (21/4/2020). Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19, Yana Mulyana menyatakan saat ini sudah disepakati bahwa selama PSBB di Kota Bandung, semua jenis pengendara roda dua atau sepeda motor tidak diperkenankan mengangkut penumpang.

Semua instansi yang hadir di rapat tersebut setuju dengan hal tersebut. Hal itu mengingat pada standarisasi organisasi kesehatan dunia, WHO yang menetapkan jarak aman dengan physical distancing mencegah virus corona adalah 2 meter.

Baca: Hari Pertama PSBB Kota Bandung, Polisi Keluarkan Ratusan Blanko Teguran

“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu 2 meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa,” tegas Yana di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, tepatnya di Pasal 21 ayat 3 disebutkan hanya angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Baca: Ini Alasan Warga Bandung Tak Mau Pakai Masker saat PSBB

Yana yang juga Wakil Wali Kota Bandung menjelaskan, supaya tidak menimbulkan kegaduhan, maka ditetapkan semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

“Ya silakan kalau mau menurunkan penumpangnya atau kalau tidak ya silakan balik lagi,” katanya.