Selama Setahun, Daging Babi Menyerupai Daging Sapi Dijual Bebas di Beberapa Pasar Kabupaten Bandung

Harga daging sapi
Foto ilustrasi (pixabay)

HALObdg – Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran daging babi yang menyerupai daging sapi di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran pada Sabtu (9/52020).

Selama hampir satu tahun,  sebanyak 63 ton daging babi itu telah dijual di beberapa pasar di wilayah Kabupaten Bandung.

Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka penjual daging babi yakni P dan T. Kemudian dua orang tersangka lainnya yang berperan sebagai pengecer, yakni AR dan AS.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, daging babi tersebut diolah dengan menggunakan boraks oleh P dan T agar menyerupai daging sapi pada umumnya. Kemudian, daging babi itu disalurkan kepada AR dan AS untuk dijual kembali ke pasar-pasar secara eceran.

“Daging ini diolah dulu sebelum dijual dengan menggunakan boraks agar menyerupai daging sapi. Praktik peredaran daging babi ini sudah berlangsung selama setahun,” kata Hendra dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).

Menurut Hendra, selama setahun ini para tersangka sudah berhasil menjual sebanyak 63 ton daging babi di pasaran. Daging babi tersebut dikirim dari Solo, Jawa Tengah. Pendistribusiannya dengan menggunakan mobil pick up.

Per kilogramnya, daging babi tersebut dijual seharga Rp45 ribu. Sementara itu, T dan P menjual kembali daging tersebut ke AR dan AS seharga Rp75 ribu hingga Rp90 ribu per kilogramnya setelah diolah dengan menggunakan boraks.

Baca juga: Berproses, Kejaksanaan Agung Mediasi Serah Terima Stadion GBLA

Selain dijual di pasar oleh AR dan AS, banyak warga yang juga langsung membeli kepada P dan T. Mereka membeli langsung karena tidak tahu bahwa itu adalah daging babi.

“Jadi banyak juga yang beli langsung ke kontrakan tersangka. Kalau pengecer, seperti AR ini dia jual di Pasar Majalaya. Sementara AS menjual di Pasar Baleendah,” tuturnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, daging babi yang dijual tersebut harganya relatif lebih murah dibanding harga daging sapi pada umumnya. Selain itu, warnanya juga lebih pucat dibanding daging sapi asli. Walaupun sudah diolah dengan menggunakan boraks.

Baca juga:Harga Tiket dan Jadwal Kereta Api Luar Biasa Bandung-Surabaya, Jakarta-Surabaya

“Jadi selama ini warga tidak tahu bahwa itu adalah daging babi. Mereka tahunya daging tersebut, daging sapi seperti pada umumnya. Kami duga selama ini sudah beredar di kalangan ibu rumah tangga dan penjual bakso,” terangnya.

Hendra pun mengimbau agar masyarakat tidak resah. Sebab, para tersangka pengedar daging babi tersebut sudah ditangkap. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terkait adanya terduga pelaku lainnya yang mengedarkan di daerah lain.

Baca juga: Vidio Unik: Aladin dan Karpet Terbangnya Meluncur di Jalan Cimahi

“Atas perbuatananya, para pelaku dijerat Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya. (hnd/jbrnews)