Tidak Patuhi Prokes, Pasar Tradisional Bisa Ditutup

Pasar di Kota Bandung (Humas Pemkot Bandung)
Pasar di Kota Bandung (Humas Pemkot Bandung)

HALOBDG – Salah satu cara pencegahan penularan kasus Covid-19 yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menggunakan masker.

Pasar menjadi salah satu tempat dengan resiko penularan yang cukup tinggi melihat dari jenis kegiatannya.

Baca juga : Daftar Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat dari Pemerintah Beserta Cara Mengeceknya

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna meminta para pedagang, pembeli, serta pengelola pasar untuk tertib dan patuh pada aturan.

Pasalnya jika terjadi temuan kasus positif Covid-19 tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan kepada pasar sebagai bentuk karantina agar tidak terjadi penularan.

“Intinya harus saling mengingatkan, petugas juga jangan hanya rutinitas, bila perlu setiap unit berkeliling. Kalau ada pedagang membandel, peringatkan, kalau masih bandel (dengan protokol kesehatan) bisa dicabut izinnya kalau membahayakan,” tegasnya.

“Itu ada di Undang Undang Karantina, bahkan bisa masuk ranah pidana,” imbuh Ema.

Pasar tradisional termasuk salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan atau boleh beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga : Ada 80 Ribu Pasien Isoman Covid-19 di Jawa Barat

“Dari awal, Pasar Tradisional dikecualikan tapi jangan dijadikan privilege atau keistimewaan. Keistimewaannya adalah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, tapi harus diimbangi dengan disiplin perilaku kita,” katanya.

Selain itu, Ema menginstruksikan Perumda Pasar Juara Kota Bandung menyosialisasikan secara masif soal pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan woro-woro melaui speaker.

“Ini berlaku untuk semua pasar. Relaksasi ada tapi kita bisa mengubah kalau di lapangan tidak mendukung. Pedagang pun jangan merasa bebal, saya minta kesadarannya,” pesan Ema.