Bewara  

57.971 Lembar Uang Palsu Rupiah Dimusnahkan

Halobdg, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Barat melakukan pemusnahan uang palsu (upal) sebanyak 57.971 lembar atau setara Rp3.989.715.000 yang ditemukan sejak 2014.

Pemusnahan yang dilakukan sudah melewati tahap cek ciri-ciri keaslian uang rupiah yang dilakukan Bank Indonesia, kemudian sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I A Khusus No. 1/Pen.Pid/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019, PN Cirebon No. 131/Pen.Pid/2019/PN Cbn tanggal 17 Juli 2019 dan PN Tasikmalaya No. 01/Pen.Pid/2019/PN Tsm tanggal 8 April 2019 kegiatan pemusnahan dilakukan KpwBI Jawa Barat bersama, Polda dan Kejati Jawa Barat.

Kepala Kpw BI Jawa Barat, Doni P. Joewono menjelaskan, berbeda pemusnahan upal sebelumnya, tahun ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di KPW BI Jabar, Cirebon dan Tasikmalaya.

“Serta laporan masyarakat kepada Kepolisian dan perbankan yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat.  Pemusnahan upal ini merupakan langkah nyata kami melindungi masyarakat dengan memastikan tidak beredar kembali di masyarakat,” ujarnya Doni kepada wartawan di sela-sela acara, Rabu (20/11/2019).

Ia menegaskan, praktek upal bukan hanya merugikan masyarakat namun merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain upaya pemberantasan upal, sinergi KPw BI se-Jabar dengan Polda Jabar juga terjalin dalam bentuk pemberian keterangan ahli uang rupiah dalam proses penyelidikan tindak pidana pemalsuan uang Rupiah hingga ke tahap persidangan.

“KPw BI Prov Jabar juga menyediakan Laboratorium Counterfeit Analysis Centre untuk melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti uang rupiah yang diduga palsu,” pungkasnya.

(kha)