Bewara  

Berikut Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Jadwal SIM Keliling Polres CImahi
Jadwal SIM Keliling Polres CImahi

HALOBDG – Bagi masyarakat yang memiliki SIM C sebaiknya mengecek tanggal masa berlaku pasalnya jika terlewat tidak bisa diperpanjang.

Nanti masyarakat harus membuat ulang dengan mekanisme pembuatan baru.

Perlu diketahui untuk saat ini jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Sementara untuk masa berlaku, tetap 5 tahun.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 untuk biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM C adalah Rp75 ribu. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Tapi masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam karena terdapat tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 15.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.