Bewara  

Gara-gara Corona Warga Dilarang Mudik, Ridwan Kamil: Kalau Sayang Keluarga Diam Dulu

Halobdg.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan maklumat larangan mudik ditengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan melalui akun instagram pribadinya @ridwankamil, Jumat (27/3/2020).

Dalam unggahanya, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menulis empat poin, diantaranya dilarang mudik ditengah wabah covid-19 dan barangsiapa memaksa mudik, maka harus isolasi diri selama 14 hari.

Berikut Keempat Poin Maklumat tersebut:
1. Dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.
2. Barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan).
3. Jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.
4. Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.

Selain itu, Emil juga mengatakan bahwa setiap warga memiliki potensi untuk terkena dan menularkan Covid-19 kepada siapapun, termasuk keluarga di kampung halaman.

Kita tidak tahu apakah kita membawa virus atau tidak Warga juga dapat berpotensi tertular virus selama berada dalam perjalanan.

“Kalau sayang keluarga di kampung halaman, diam dulu sampai semua berlalu,” tulisnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Hery Antasari menjelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan sinyal terkait pelarangan mudik awal ini. Hanya saja saat ini belum jadi kebijakan resmi.

“Arah Kemenhub ke sana, tapi Jawa Barat sudah mengkampanyekan jangan mudik,” ungkap Hery, Jumat (27/3/2020).

Saat ini, bagi warga Jawa Barat yang pulang dari Jakarta yang menjadi titik penyebaran covid-19 terbesar di Indonesia. Maka, statusnya akan langsung ditetapkan menjadi orang dalam pemantauan (ODP).

“Harus isolasi 14 hari, jika tidak, Polda Jabar akan mengambil tindakan hukum, ini sudah disampaikan Pak Gubernur,” tuturnya.