Bewara  

Pemerintah Jabar Akan Periksa Kesehatan Pemudik dari Zona Merah COVID-19

RIdwan Kamil

Sementara itu, menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, tidak ada pelarangan mudik bagi masyarakat yang ingin merayakan hari raya Idul Fitri.

“Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020,” ujar Fadjroel, Kamis (2/4/2020).

Namun demikian, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bagi pemudik yang pulang ke kampung halamannya wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.

“Pemudik wajib melaukan isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya.