Bewara  

Pengosongan Paksa Dilakukan Pembeli Bangunan

Halobdg, Pengosongan paksa terjadi di Jalan Mekar Utama 3A, Mekarwangi, Kota Bandung, Senin (20/1/2020) pagi.

Konflik bangunan yang dipergunakan sebagai rumah makan tersebut terjadi sejak 2017, antara penjual dan pembeli Budi Hartono dengan Pramono Prayitno.

Informasi yang diterima, pengosongan paksa bangunan seluas 1.600 meter persegi berawal dari penjual yang tidak kunjung mengosongkan selama tiga tahun.

“Kita udah ada transaksi tiga tahun lalu, tapi Budi Hartono tidak kunjung mengosongkan dengan alasan akan dibeli lagi. Tapi hingga kini tidak ada tindak lanjutnya, bahkan enggan memberikan bangunan kepada pemilik sah,” ucap Kuasa Hukum Pramono Prayitno, Jimmy Simamora di lokasi kepada wartawan.

Ia menyebut, pihak Pramono Prayitno telah mencoba melakukan mediasi berulangkali. Bahkan hingga somasi, namun tetap tak membuat pihak Budi Hartono segera mengosongkan bangunan.

Dengan tegas, Sammy menyebut, tidak ingin diberikan janji lagi oleh Budi Hartono. “Sebagai penguasa hukum mewakili pemilik sah akan lakukan pengosongan,” ucapnya.

Dilokasi serupa, Kapolsek Bojongloa Kidul, Kompol Edi Kusmawan menyebut, permasalahan antara penjual dan pembeli bangunan sudah dimasukan ke jalur hukum dengan melapor ke Polrestabes.(kha)