Bewara  

Ridwan Kamil: Rabu atau Kamis Aturan PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi Mulai Diberlakukan

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (foto Dok. humasjabar)

HALObdg – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi sudah disetujui Menteri Kesehatan. Kemungkinan berlaku pada Rabu (15/4) atau Kamis (16/4).

Dikutip lewat akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil mengatakan hari ini ia dan Tim Gugus Tugas Covid Jabar akan melakukan koordinasi dengan para Kepala Daerah.

“Hari minggu ini para kepala daerah wilayah tersebut (Bodebek) akan koordinasi dengan gubernur dan tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat.,” tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya.

“Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” tambahnya.

Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil meminta masyarakat yang tinggal di wilayah Bodetabek untuk menaati aturan PSBB.

Baca Juga: Terkait Covid-19, Ridwan Kamil Keluarkan Instruksi Baru kepada Bupati/Wali Kota,

Ia juga mengatakan Logistik pangan dan bantuan sosial akan dibagikan bersaaan dengan dimulainya aturan penerapan PSBB di wilayah tersebut.

https://www.instagram.com/p/B-3QvgWJQJC/?utm_source=ig_web_copy_link

Diketahui sebelumnya Provinsi Jawa Barat mendapat persetujuan untuk memberlakukan status PSBB untuk lima daerah di Jabar yang merupakan wilayah penyangga DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Kementerian Kesehatan dan tim sudah menyetujui permintaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk status PSBB.

“Sesuai permintaan Gubernur Jabar sudah (disetujui),” ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu (11/4/2020).

Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Harap MUI Segera Mengeluarkan Fatwa Haram Mudik