Bewara  

Wali Kota Bandung Terbitkan Surat Edaran Ibadah Di Rumah

HALObdg – Wali Kota Bandung Oded M Danial mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan ibadah di tempat-tempat peribadatan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor : 443/SE.054-Dinkes tertanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Mengimbau untuk sementara tidak melakukan ibadah di tempat-tempat peribadatan seperti di masjid, gereja, pura, vihara, dan kelenteng,” kata Oded dalam surat edaran tersebut di Bandung, Jumat (10/4/2020).

Dalam surat edaran itu juga masyarakat diimbau tidak melakukan ibadah di tempat-tempat lainnya secara bersama-sama atau berjamaah.

Oded menjelaskan khusus untuk umat Muslim, hal itu sudah memenuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2020.

“Serta Surat Edaran MUI Kota Bandung Nomor 503/A/MUI-KB/III/2020,” katanya.

Surat edaran MUI Kota Bandung itu memfatwakan bahwa dalam suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.

Baca: Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Ibadah Saat Wabah Corona

Kemudian imbauan pengaturan ibadah dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung itu juga merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah mewabahnya COVID-19.

“Serta (dibolehkan) meninggalkan shalat lima waktu, atau rawatib, atau tarawih di masjid atau tempat umum lainnya,” pungkasnya.

Baca: Penting Diketahui, 16 Poin Kebijakan Baru Wali Kota Bandung Terkait Penanganan Pandemi Corona