Bisnis  

Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? Yuk Cek Informasi Lengkapnya

ama bI checking bersih setelah lunas
lama bI checking bersih setelah lunas/pixabay

HALOBDG.COM – Saat berurusan dengan pinjaman online atau produk perbankan, sering kali kita mendengar istilah “BI Checking” atau “Blacklist”. Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa lama BI checking bersih setelah pelunasan, apakah bisa pinjam lagi setelah melunasi BI checking, dan bagaimana cara menghapus BI Checking?

Artikel ini akan menjawab semua pertanyaan tersebut, Namun sebelumnya mari simak informasi lengkap tentang BI Checking.

Memahami Apa Itu BI Checking?

BI Checking adalah sistem yang mencatat setiap transaksi, pembayaran, dan catatan kredit yang terjadi, baik yang positif maupun yang negatif.

Fungsi utama dari BI Checking adalah untuk memantau dan membagikan informasi mengenai kelayakan kredit atau pinjaman kepada lembaga keuangan yang terkait.

Baca juga: Cara Mudah dan Praktis Daftar bjb DIGI di ATM

Dengan kata lain, BI Checking berguna untuk mengetahui apakah seseorang atau perusahaan memiliki catatan buruk seperti tunggakan, keterlambatan, atau bahkan pinjaman yang macet dalam membayar kredit atau pinjaman sebelumnya.

Selain itu, BI Checking juga memiliki dampak pada skor kredit atau kolektibilitas seseorang atau perusahaan.

Skor kredit adalah indikator penting yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan apakah mereka akan memberikan kredit atau pinjaman baru kepada seseorang atau perusahaan tertentu.

Semakin tinggi skor kredit, semakin besar peluang untuk mendapatkan kredit atau pinjaman dengan bunga dan syarat yang lebih menguntungkan.

Baca juga: Isi Saldo GoPay Cukup Mudah di Aplikasi bjb DIGI, Yuk Simak Caranya

BI Checking Bagian dari SID (Sistem Informasi Debitur)

BI Checking merupakan salah satu aspek penting dari Sistem Informasi Debitur (SID). SID adalah sistem yang mencatat histori kredit atau pembayaran kredit seseorang atau perusahaan.

Dalam SID, informasi ini saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan yang terdaftar. Informasi yang dibagikan di SID mencakup berbagai hal, seperti identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Akses Data dalam SID melalui BIK (Biro Informasi Kredit)

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) memiliki akses ke seluruh informasi yang ada dalam SID, termasuk BI Checking. Data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK kepada Bank Indonesia (BI) setiap bulannya.

BI kemudian mengumpulkan data tersebut secara berkala dan mengintegrasikannya ke dalam sistem SID. Saat ini, SID telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: Ganti Kartu ATM Anda. Ini Jadwal Pemblokiran dari Bank BCA, Mandiri, BNI dan BRI

Skor Kredit dalam BI Checking

Skor kredit dalam BI Checking adalah alat penting untuk mengukur kualitas kredit seseorang atau perusahaan.

Dalam sistem ini, skor kredit digunakan untuk menentukan seberapa baik atau buruk riwayat pembayaran kredit seseorang.

Berikut adalah rincian lebih lanjut tentang skor kredit dalam BI Checking:

Skor 1: Kredit Lancar

– Skor 1 adalah kategori kredit yang paling positif.

– Ini menunjukkan bahwa debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas, tanpa pernah menunggak.

– Debitur dengan skor 1 dianggap sebagai debitur yang sangat kreditable dan memiliki riwayat pembayaran yang sangat baik.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (Kredit DPK)

  • Menunjukkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1 hingga 90 hari.
  • Debitur dengan skor ini masih dalam kategori yang dapat diterima, tetapi bank atau lembaga keuangan cenderung mengawasi lebih ketat riwayat pembayaran mereka.
  • Mengindikasikan adanya keterlambatan dalam pembayaran, tetapi masih dapat diperbaiki dengan membayar utang yang tertunda.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar

  • Mengindikasikan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91 hingga 120 hari.
  • Debitur dengan skor 3 memiliki riwayat pembayaran yang tidak lancar dan risiko kredit yang lebih tinggi.
  • Skor ini dapat menjadi alasan bagi bank atau lembaga keuangan untuk menolak pengajuan kredit calon debitur.

Skor 4: Kredit Diragukan

  • Menunjukkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121 hingga 180 hari.
  • Debitur dengan skor 4 memiliki riwayat pembayaran yang diragukan dan risiko kredit yang tinggi.
  • Skor ini sering kali mengakibatkan penolakan pengajuan kredit oleh bank karena risiko kredit yang tinggi.

Skor 5: Kredit Macet

  • Skor ini termasuk kategori terburuk dalam BI Checking.
  • Ini menunjukkan bahwa debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
  • Debitur dengan skor 5 memiliki riwayat pembayaran yang sangat buruk, dan mereka dianggap sebagai debitur dengan risiko tertinggi.
  • Debitur dengan skor 5 umumnya masuk ke dalam Black List BI Checking, yang mengakibatkan penolakan otomatis dalam pengajuan kredit.

Penting untuk diingat bahwa skor kredit sangat memengaruhi untuk mendapatkan kredit atau pinjaman baru.

Bank atau lembaga keuangan cenderung menghindari debitur dengan skor 3, skor 4, dan skor 5 karena risiko kredit yang tinggi.

Oleh karena itu, bagi mereka yang memiliki skor 4 atau 5, diperlukan pemutihan BI Checking untuk dapat mengajukan kredit lagi.

Non-performing loan (NPL), atau pinjaman yang tidak berperforma, adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur sehatnya suatu bank.

Adanya NPL dapat mengurangi modal bank dan berdampak pada pengaturan kredit yang lebih ketat untuk pemberian kredit yang akan datang.

Oleh karena itu, bagi debitur dengan skor 4 atau 5, penting untuk melakukan pemutihan BI Checking agar dapat memperbaiki kelayakan kredit mereka di masa depan.

Sementara itu, bagi debitur dengan skor 1 dan 2, meskipun mereka memiliki riwayat pembayaran yang baik, penting untuk tetap menjaga kedisiplinan keuangan agar tidak jatuh ke dalam kategori yang lebih tinggi dan memengaruhi NPL.

Berapa Lama BI Checking Bersih Jika Sudah Dilunasi?

Setelah berhasil melunasi semua utang yang tercatat dalam BI Checking, Anda mungkin ingin tahu berapa lama BI Checking bersih setelah pelunasan?

Proses pembaruan data BI Checking, yang sekarang disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), bisa dilakukan maksimal dalam 30 hari setelah dilakukan pelaporan penghapusan tagihan.

Penting untuk diingat bahwa BI Checking tidak secara otomatis menghilangkan catatan kredit yang telah diselesaikan.

Catatan kredit akan tetap tercatat dalam sistem ini untuk jangka waktu tertentu, dan waktu ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan bank atau lembaga keuangan.

Biasanya, catatan positif tentang pelunasan utang akan membantu memperbaiki skor kredit, tetapi catatan tersebut masih akan terlihat dalam BI Checking.

Sebagai panduan umum, proses pemutihan (cleaning) catatan BI Checking yang sekarang disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memerlukan waktu sekitar 30-60 hari setelah melunasi utang.

Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah perkiraan kasar, dan waktu yang tepat dapat berbeda-beda antara satu bank dan lembaga keuangan dengan lainnya.

Bank atau lembaga keuangan tertentu mungkin memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam mengelola catatan BI Checking dan pembaruan data mereka.

Selain itu, jika memiliki masalah atau ketidaksesuaian dalam catatan kredit yang menghambat proses pelunasan, segera ajukan perbaikan atau klarifikasi kepada lembaga yang bersangkutan.

Mengatasi masalah ini dengan cepat dapat membantu mempercepat proses pembaruan catatan BI Checking.

Proses Pembaruan dan Penghapusan BI Checking

Jika masih memiliki pinjaman atau kewajiban keuangan yang belum terselesaikan, penting untuk memahami bagaimana dapat membersihkan catatan BI Checking. Berikut adalah panduan lengkap mengenai proses pembaruan dan penghapusan BI Checking:

Pelunasan Utang

Langkah pertama untuk membersihkan catatan BI Checking adalah dengan melunasi seluruh kewajiban keuangan yang Anda miliki. Ini termasuk melunasi semua pinjaman atau tagihan yang tertunda.

Semakin lama kewajiban tidak terbayarkan, semakin besar denda yang harus Anda tanggung. Oleh karena itu, segera lunasi utang Anda agar dapat memulai proses pembaruan BI Checking.

Meminta Surat Keterangan Pelunasan

Selain melunasi utang, penting juga untuk meminta surat keterangan pelunasan atau penghapusan tagihan kepada bank atau lembaga keuangan yang Anda lakukan pelunasan. Surat keterangan ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban keuangan Anda.

Surat keterangan pelunasan ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus kembali untuk mendapatkan kredit atau pinjaman baru.

Meskipun data SLIK mungkin belum diperbarui oleh BI, surat keterangan ini dapat menjadi bukti bahwa Anda telah melunasi utang dan tidak memiliki kewajiban keuangan yang tertunda.

Cek Data SLIK Anda Secara Berkala

Meskipun telah melunasi utang dan memiliki surat keterangan pelunasan, sangat penting untuk secara berkala mengecek data SLIK. Pastikan bahwa data SLIK Anda telah diperbarui dan tidak lagi terdaftar dalam catatan kredit macet atau blacklist BI Checking.

Jika menemukan masalah atau kesalahan dalam data SLIK, segera hubungi bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Ajukan Permohonan ke OJK

Jika mengalami kesulitan dalam proses pembaruan data SLIK atau jika Anda merasa bahwa sudah melunasi hutangnamun masih terdaftar dalam blacklist BI Checking, Anda dapat mengajukan permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK dapat membantu Anda untuk memerbarui sistem dan menghapus catatan BI Checking yang tidak seharusnya ada. Pastikan membawa surat keterangan pelunasan atau bukti pembayaran ke OJK sebagai bukti bahwa telah melunasi hutang.

Cara Mengecek Status BI Checking

Jika ingin memeriksa apakah nama Anda terdaftar di BI Checking, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan. Berikut ini adalah panduan praktis tentang cara melakukan pemeriksaan status BI Checking secara online maupun offline.

 Cek BI Checking di Kantor OJK

1. Siapkan KTP

2. Datang ke kantor OJK.

3. Isi formulir permohonan SID (Sistem Informasi Debitur).

4. Jika dokumen lengkap, petugas OJK akan mencetak hasil iDEB (informasi debitur).

Cek BI Checking Secara Online

1. Buka laman permohonan SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Isi formulir yang ada dan nomor antrean.

3. Unggah foto scan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha, Anda harus melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.

4. Setelah Anda telah mengisi semua informasi yang diperlukan, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha.

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK yang akan berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

6. OJK akan melakukan verifikasi data Anda, dan Anda akan menerima pemberitahuan dari OJK tentang hasil verifikasi antrean SLIK online, biasanya paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

7. Jika data yang Anda berikan valid, Anda dapat mencetak formulir dari email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang tertera pada email, bersama dengan foto selfie yang menunjukkan KTP Anda.

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan dapat melakukan video call jika diperlukan.

10. Jika Anda lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.

Demikianlah jawaban atas pertanyaan Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan? lengkap dengan skor BI Checking, serta cara penghapusan BI cheking. (*)