Bisnis  

Cara Mudah Menghitung PPh Karyawan 2023

cara daftar dan bayar pajak online
Ilustrasi daftar dan bayar pajak online

Bagi Anda yang bingung menghitung PPh Karyawan. Berikut sedikit ulasan mengenai cara mudah menghitung PPh Kayawan pada 2023.

PPH (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan seseorang atau badan. PPH terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPH final dan PPH final tidak final.

PPH final adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan yang sudah dipotong pajak di sumber (dikenal juga dengan istilah Pajak Penghasilan final).

Biaya Sertifikasi Halal Berapa? Berikut Rinciannya

Sementara itu, PPH final tidak final adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan yang belum dipotong pajak di sumber (dikenal juga dengan istilah Pajak Penghasilan tidak final). Cara menghitung PPh karyawan juga berbeda-beda

Cara mudah menghitung Pph dinilai dari tarif PPH tergantung pada jenis penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang atau badan, serta pada kategori tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini terbagi menjadi lima kategori dan mempengaruhi cara menghitung Pph karyawan, yaitu:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak tidak lebih dari Rp 50.000.000 per tahun.
  • 15% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun.
  • 25% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun.
  • 30% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 per tahun.
  • 35% untuk penghasilan kena pajak lebih dari Rp 1.000.000.000 per tahun.

Cara Menghitung PPH Karyawan 2023

Untuk menghitung PPH (Pajak Penghasilan) karyawan 2023 yang harus dibayar, pertama-tama Anda perlu mengetahui penghasilan kena pajak (PKP) Anda.

PKP adalah penghasilan atau pendapatan yang dikenai pajak setelah dikurangi dengan semua potongan yang diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PPH), seperti biaya jabatan, iuran pensiun, dan sebagainya.

Untuk menghitung PKP Anda, pertama-tama tentukan jenis penghasilan atau pendapatan yang Anda terima, kemudian kurangi dengan potongan PPH yang diakui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya, jika Anda menerima gaji sebesar Rp 10.000.000 per bulan, dan memiliki potongan biaya jabatan sebesar Rp 1.000.000 per bulan, maka PKP Anda adalah Rp 9.000.000 per bulan.

Setelah mengetahui PKP Anda, gunakan tarif PPH yang berlaku untuk menghitung jumlah PPH yang harus dibayar. Tarif PPH tergantung pada jenis penghasilan atau pendapatan yang diterima, serta pada kategori tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku di Indonesia saat ini terbagi menjadi lima kategori, yaitu:

  • 5% untuk PKP tidak lebih dari Rp 50.000.000 per tahun.
  • 15% untuk PKP lebih dari Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun.
  • 25% untuk PKP lebih dari Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun.
  • 30% untuk PKP lebih dari Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 per tahun.
  • 35% untuk PKP lebih dari Rp 1.000.000.000 per tahun.

Misalnya, jika PKP Anda per tahun adalah Rp 500.000.000, maka tarif PPH yang berlaku adalah 25%. Jadi, jumlah PPH yang harus dibayar adalah Rp 500.000.000 x 25% = Rp 125.000.000.

Sebagai catatan, batas minimum PKP yang ditetapkan oleh pemerintah harus juga diperhitungkan dalam menghitung PPH. Misalnya, jika PKP Anda per tahun kurang dari Rp 50.000.000, maka Anda tidak wajib membayar PPH meskipun penghasilan atau pendapatan Anda.