Bisnis  

Pemerintah Gelar Lelang SUN pada Selasa 16 Maret 2021

lelang Surat Utang Negara
lelang Surat Utang Negara

Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Adapun pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal Lelang       : Selasa, 16 Maret 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB
  2. Tanggal Setelmen  : Kamis, 18 Maret 2021
  3. Target Indikatif       : Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun Rupiah)
  4. Target Maksimal    : Rp45.000.000.000.000,00 (empat puluh lima triliun Rupiah)

Berikut ketujuh seri SUN yang akan dilelang:

1. SPN03210616 yang jatuh tempo pada 16 Juni 2021 dengan imbalan diskonto

2. SPN12220303 yang jatuh tempo pada 3 Maret 2022 dengan imbalan diskonto

3. FR0086 yang jatuh tempo pada 15 April 2026 dengan imbalan 5,5%

4. FR0087 yang jatuh tempo pada 15 Februari 2031 dengan imbalan 6,5%

5. FR0088 yang jatuh tempo pada 15 Juni 2036 dengan imbalan 6,25%

6. FR0083 yang jatuh tempo pada 15 April 2040 dengan imbalan 7,5%

7. FR0089 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2051 dengan imbalan 6,875%

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. (sumber djppr.kemenkeu.go.id)