Muslim  

Apakah Dosa Menikahi Tangan Sendiri Bisa Diampuni? Ini Penjelasannya

Apakah Dosa Menikahi Tangan Sendiri Bisa Diampuni
secara hukum islam masturbasi masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.   

Menikahi tangan sendiri atau masturbasi merupakan hal yang kerap dilakukan oleh banyak orang. Namun apakah kegiatan ini termasuk dosa yang tak terampuni? Mari kita bahas lebih dalam.

Sebagai manusia tak luput dari kesalahan dan dosa. Seringkali kita melakukan hal-hal yang dilarang agama karena terbawa nafsu dan godaan setan. Termasuk masturbasi yang kebanyakan orang anggap sebagai dosa besar.

Apakah Dosa Menikahi Tangan Sendiri Bisa Diampuni?

Dalam kajian fiqih menikahi tangan sendiri dikenal dengan istilah istimna‘ yaitu mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Sedangkan dalam bahasa sehari-hari, menikahi tangan sendiri pada laki-laki dikenal dengan istilah “onani”, sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah “masturbasi”.

Dikutip dari NU Online, secara hukum islam masturbasi masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.

Menurut mayoritas ulama, onani dan masturbasi adalah perbuatan maksiat. Ulama Maliki dan Syafi’i bahkan mengharamkannya. Mereka beralasan bahwa onani dan masturbasi melanggar perintah menjaga kemaluan yang tertuang dalam Alquran. Selain itu, hadis juga menegaskan bahwa pelakunya akan mendapat ancaman di akhirat.

Meski demikian, onani dan masturbasi dianggap lebih ringan dosanya dibanding zina. Sebab, pelakunya masih berupaya mengendalikan syahwat agar tidak berhubungan di luar nikah.

Adapula ulama yang membolehkan onani dan masturbasi dalam kondisi darurat, yaitu saat dorongan seksual sangat kuat dan tak ada jalan halal untuk menyalurkannya. Tujuannya agar terhindar dari dosa zina yang lebih besar.

Kesimpulannya:

Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna’ dengan pasangan sah selama tidak ada halangan syar’i. Namun istimna’ sendiri masih diperdebatkan, ada yang mengharamkan mutlak, ada yang membolehkan dalam kondisi darurat saja untuk mencegah perzinaan, dan ada yang hanya memakruhkannya.

Ulama Maliki dan Syafi’i melarangnya karena dianggap melanggar perintah menjaga kemaluan dalam Alquran dan bertentangan dengan sunah Nabi yang menyuruh menikah atau berpuasa bagi yang belum mampu menikah. Sementara ulama Hanafi dan Hambali membolehkan jika kuat dorongan seksual dan takut zina.

Meski haram, dosa onani dan masturbasi dianggap lebih ringan daripada zina. Selama ada niat kuat berhenti dan menjauhi pencetusnya, dosa tersebut masih bisa terampuni. Solusi terbaik adalah menikah atau mendekatkan diri kepada Allah bagi yang belum siap menikah.

Pendapat ini tidak sepenuhnya salah. Selama ada niat kuat dan upaya sungguh-sungguh untuk berhenti dari perbuatan haram, serta menjauhi hal-hal yang memicunya, seharusnya ampunan Allah masih dapat diraih.

Solusi terbaik bagi yang mampu adalah dengan segera menikah. Sementara bagi yang belum siap, hendaknya mendekatkan diri pada Allah, rajin beribadah, dan mengisi waktu dengan hal-hal positif agar terhindar dari godaan syaitan.

Demikian ulasan mengenai status onani dan masturbasi menurut hukum Islam beserta kemungkinan mendapatkan ampunan. Semoga mampu memberi pemahaman yang lebih komprehensif.

 

Referensi: https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/onani-dan-masturbasi-menurut-hukum-islam-nGyre