Jabar  

Tewaskan 162 Orang, Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi
Salah satu rumah warga roboh akibat gempa di Cianjur. (Foto: PMJ News/Istimewa)

CIANJUR, HALOBDG.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menerbitkan surat keputusan (SK) status tanggap darurat bencana pasca gempa bumi bermagnitudo (M) 5,6 mengguncang wilayahnya Senin (21/11/2022). Status ini berlaku selama 30 hari ke depan.

Surat keputusan yang langsung ditandatangani oleh Bupati Cianjur Herman Suherman ini menetapkan status tanggap darurat gempa mulai 21 November hingga 20 Desember 2022.

“Penanganan bencana pasca-gempa di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan, sejak terjadinya gempa pada Senin (21/11) kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Cianjur,” ungkap Plt Kapus Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Abdul menjelaskan, berdasarkan data sementara korban meninggal dunia akibat gempa Cianjur 162 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Sementara kerugian infrastruktur sebanyak 3.257 unit rumah alami kerusakan.

“Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga. Kemudian Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan, serta 641 unit rumah alami kerusakan,” tuturnya.

Sementara di Kabupaten Bogor juga dilaporkan sebanyak 19 KK/78 jiwa terdampak gempa Cianjur. Dari 78 jiwa terdampak itu, empat di antaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang. (*)