Miris, 4 Wanita Pasangan Sejenis Bunuh Sopir Taxi Online Karena Tak Bisa Bayar Ongkos

SOREANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online. Mirisnya, pelaku pembunuhan adalah empat orang wanita pasangan sesama jenis.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan jajaran Satreskrim  berhasil mengungkap bahwa kasus pembunuhan sopir taksi online ini merupakan pembunuhan berencana yang terjadi di Pangalengan Kabupaten Bandung.

Kasus ini bermula dari adanya penemuan mayat laki-laki di tebing hutan pinus di Pangalengan 30 Maret lalu, dengan korbannya Samiyo Basuki Riyanto (60).

“Korban, sopir Grab yang (sebelumnya) ditemukan di jurang dalam kondisi meninggal. Pelaku berjumlah empat orang dan mereka semua perempuan,” ungkap Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/2020).

Kronologis kejadian bermula saat dua pelaku, ERS alias Iki (15) dan TGC alias Sela (19), menyewa taksi online secara offline dari Jakarta menuju Pangalengan, Kab. Bandung.

Namun sebelumnya, keduanya menjemput dua temannya AS alias Riska (20) dan KS alias Risma (18) di kawasan Jonggol, Bogor karena mereka memiliki hubungan khusus.

Setelah penjemputan itu, disepakati ongkos sebesar Rp 1.7 juta. Namun ternyata, para pelaku tidak memiliki uang untuk membayar ongkos tersebut.

Dalam perjalanan lantas muncul niat dari pelaku Iki yang masih dibawah umur dan Risma untuk menghabisi korban.

Hendra mengungkapkan, kedua pelaku utama yakni Risma membekap dan mencekik korban sedangkan Iki memukul korban dengan kunci inggris.

Sementara Riska membantu membuang jenazah korban dan Sela mengamankan barang bukti.

Dalam perjalanan menuju Pangalengan korban dipukul delapan kali pada bagian belakang kepalanya menggunakan kunci inggris yang ada di dalam mobil korban.

“Kendaraan sempat oleng dan berhenti, tersangka memukul lagi kepala korban hingga tewas. Korban kemudian dibuang ke jurang di Pangalengan,” ungkap Hendra.

Para pelaku lantas membawa kabur mobil korban, namun karena kemampuan mengemudi yang kurang, mobil mengalami kecelakaan di kawasan Cikalongwetan dan mobil pun ditinggalkan begitu saja.

“Di lokasi kejadian kebetulan ada CCTV. Dari rekaman video itu identitas tersangka diketahui dan kami tangkap,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 338 dan 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.