35 Desa di Kabupaten Bandung Berlakukan PSBB, Bupati: Warga Harus Disiplin

HALObdg – Bupati Bandung Dadang M. Naser telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

Perbup diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomot 443/Kep.280-Huk/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung.

“PSBB di kabupaten kota wilayah Bandung Raya akan diberlakukan selama 14 hari, mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020. Di Kabupaten Bandung, secara parsial akan diberlakukan di 7 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung,” ucap Bupati Dadang Naser di usai acara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung ke-379 di Rumah Jabatannya di Soreang, Senin (20/4/2020).

Dalam SK itu juga disebutkan, desa mana saja yang diberlakukan PSBB pada tujuh kecamatan. Berikut Desa di 7 Kecamatan Kabupaten Bandung yang diberlakukan PSBB.

1. Kecamatan Bojongsoang

  • Desa Buah Batu, Cipagalo dan Tegalluar

2. Kecamatan Cileunyi

  • Desa Cinunuk, Cibiru Hilir, Cibiru Wetan dan Cileunyi Wetan

3. Kecamatan Cimenyan

  • Desa Sindanglaya, Cikadut, Mandalamekar, Cimenyan, Mekarsaluyu, Ciburial, Kelurahan Padasuka dan Cibeunying

4. Kecamatan Cilengkrang

  • Desa Jatiendah, Girimekar, Cilengkrang, Cipanjalu, Ciporeat dan Melatiwangi

5. Kecamatan Dayeuhkolot

  1. Desa Cangkuang Kulon, Citeureup, Sukapura, Cangkuang Wetan dan Kelurahan Pasawahan

6. Kecamatan Margaasih

  • Desa Margaasih, Mekarrahayu, Rahayu, Lagadar dan Cigondewah Hilir

7. Kecamatan Margahayu

  • Margahayu Selatan, Margahayu Tengah, Sukamenak, Desa Sayati

Dadang menuturkan pelaksanaan PSBB ini, kita akan lakukan evaluasi apakah perlu diperpanjang atau tidak. “Kita juga masih menunggu hasil PSBB di Jakarta itu seperti apa,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kata Dadang, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Antara lain pembatasan aktivitas pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan, kantor, keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan aktivitas sosial budaya.

“Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat harus disiplin di rumah saja, serta menerapkan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Jika terpaksa keluar rumah, warga wajib memakai masker,” tegasnya.

Perbup PSBB juga mengatur jam operasional pasar, pertokoan dan rumah makan. Pasar tradisional dimulai pada pukul 04.00 – 13.00 WIB, toko atau pasar modern buka mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB, toko, warung atau rumah makan pukul 10.00 – 20.00, sedangkan rumah makan saat bulan puasa, disesuaikan dengan waktu sahur dan buka puasa.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk memanfaatkan fasilitas belanja online (daring). Jika membeli makanan di rumah makan, jangan makan di tempat tapi dibawa ke rumah masing-masing,” imbau Dadang.