Cara Membuat Akta Kelahiran di Kota Bandung Bisa Online? Yuk Simak Syaratnya

Cara Membuat Akta KElahiran di Bandung

HALOBDG.comCara membuat akta kelahiran di Kota Bandung tidak bisa dilakukan secara online. Adapun syarat pembuatan akta kelahiran bisa disimak di artikel berikut.

Terbaru, cara membuat akta kelahiran online Kota Bandung yang sebelumnya bisa dilayani melalui email ditangguhkan dan dialihkan menggunakan layanan tatap muka.

Dokumen Akta Kelahiran dikeluarkan dalam bentuk selembar kertas yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Akta kelahiran atau tanda lahir merupakan dokumen atau identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berisi pernyataan tentang peristiwa kelahiran seseorang.

Untuk itu, membuat akta kelahiran online di Bandung menjadi prioritas orang tua setelah sang anak lahir dengan selamat ke dunia.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran di Kabupaten Bandung

Dokumen kependudukan ini juga sering digunakan sebagai persyaratan bagi beberapa keperluan administrasi anak.

Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, akta kelahiran menjadi bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, identitas orang tua, serta kewarganegaraannya.

Maka sesuai Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Dikutip dari laman Disdukcapil Kota Bandung untuk penerbitan Akta Kelahiran mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.

Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Pendaftaran Akta Kelahiran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006.

Sebelum bikin akta kelahiran, sebaiknya lengkapi dulu persyaratan untuk membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil kota Bandung.

Baca juga: Cukup Salaman, Layanan Dokumen Kependudukan di Bandung Bisa Sampai di Rumah

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Dilansir dari laman disdukcapil.bandung.go.id, berikut persyaratan untuk membuat akta kelahiran.

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran di Bandung

1. Mengisi F2.01 yang bisa diunduh di laman https://disdukcapil.bandung.go.id/download.

2. Membawa surat keterangan kelahiran dari fasilitas medis.

3. Fotokopi buku nikah/akta nikah orang tua.

4. Kartu keluarga (nama orang yang dibuatkan akta sudah tercantum).

5. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

6. SPTJM kebenaran kelahiran/perkawinan jika tidak memiliki dokumen pada poin kedua atau ketiga.

Tata Cara membuat Akta Kelahiran di Bandung

Dilansir dari Instagram resminya @disdukcapilbdg, sebelum membuat akta kelahiran, orang tua harus melakukan update pada Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu untuk memasukan nama anak.

Pengurusan KK dilakukan di kecamatan, baru kemudian pemohon bisa melanjutkan untuk mengurus akta kelahiran.

Untuk membuat akta kelahiran melalui layanan geulis di kantor dinas Disdukcapil Bandung , alur pelayanannya adalah sebagai berikut.

  1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.
  2. Lakukan pendaftaran sesuai antrean WA atau SMS. Datangi lokasi kantor dinas/Geulis sesuai jadwal.
  3. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas. Pemohon menerima resi pengambilan.
  4. Dokumen diterima sesuai resi.

Untuk layanan pembuatan akta kelahiran di layanan Geulis Summarecon, berikut adalah alur pelayanannya.

1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.

2. Mendaftar langsung untuk mendapat nomor antrean.

3. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas. Pemohon menerima resi pengambilan. Dokumen diterima sesuai resi.

4. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan pembuatan akta kelahiran di Mepeling. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.

5. Lakukan pengecekan jadwal Mepeling di sosial media.

6. Datangi lokasi Mepeling sesuai jadwal.

7. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.

8. Pemohon menerima resi pengambilan.

9. Dokumen diterima sesuai resi.

Adapun waktu pembuatan akta kelahiran memakan waktu antara 2-4 hari kerja dan tidak dipungut biaya layanan alias gratis.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan pembuatan akta kelahiran di Bandung di Mepeling. Caranya sebagai berikut.

1. Bawa berkas sesuai syarat dengan lengkap dan benar.

2. Lakukan pengecekan jadwal Mepeling di sosial media.

3. Datangi lokasi Mepeling sesuai jadwal.

4. Menyerahkan berkas pendaftaran pada petugas.

5. Pemohon menerima resi pengambilan. Dokumen diterima sesuai resi.

Adapun waktu pembuatan akta kelahiran memakan waktu antara 2-4 hari kerja dan tidak dipungut biaya layanan alias gratis.