Bewara  

Inilah Syarat Cara Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Bandung Tanpa Dipungut Biaya

Cara Membuat Akta Kelahiran
ilustrasi Dokumen Akta Kelahiran

Bandung, halobdg.com – Akta Kelahiran atau tanda lahir merupakan dokumen atau identitas yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berisi pernyataan tentang peristiwa kelahiran seseorang.

Dokumen Akta Kelahiran dikeluarkan dalam bentuk selembar kertas yang dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dilansir dari laman Disdukcapil Kota Bandung untuk penerbitan Akta Kelahiran mulai dari usia bayi 0 tahun sampai usia dewasa.

Sementara Pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di luar negeri.

Pendaftaran Akta Kelahiran dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006.

Berikut adalah cara atau syarat membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil kota Bandung:

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bandung

  1. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran dari Disdukcapil Kota Bandung (sudah ditandatangan dan cap Kelurahan).
  2. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan asli atau Surat Keterangan kelahiran dari kelurahan asli (bila lahir di rumah)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (orang yang akan dibuatkan aktanya tercantum di Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi KTP-el kedua orangtua/pemohon
  5. Fotokopi Akta Kematian, jika sudah meninggal
  6. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi (kerabat terdekat)
  7. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah orangtua lengkap 1 buku (nama suami & istri harus sesuai dengan KTP-el dan KK)
  8. Fotokopi Akta Perceraian beserta salinan Putusan Pengadilan orangtua (jika orangtua bercerai)

Untuk Warga Negara Asing (WNA) lengkapi dengan:

  1. Fotokopi paspor orangtua
  2. Fotokopi KTP-el orang asing bagi pemilik KITAP
  3. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang asing bagi pemilik KITAS
  4. KTP-el keluarga/sponsor/penjamin
  5. Paspor/KTP orang asing/KITAS 2 orang saksi
  6. Melampirkan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan*

*Dibutuhkan apabila:

  • Tidak memiliki Buku Nikah/Akta Perkawinan/Surat Cerai/Akta Perceraian orangtuanya atau anak lahir luar kawin: Melampirkan SPLK atau SPLK anak (contoh format SP/Surat Pernyataan lihat di website)
  • Yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun:
    • fotokopi KTP-el yang bersangkutan
    • melampirkan fotokopi ijazah
    • melampirkan Surat Pernyataan Belum Pernah Bikin Akta Kelahiran
    • melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah (jika sudah menikah)
    • Susunan Saudara Kandung
    • Surat Baptis (Khsus Non Muslim)

Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
  2. Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga orangtua
  5. Fotokopi KTP-el orangtua
  6. Akta Perkawinan/Surat Nikah dan Akta Perceraian orangtua (asli dan fotokopi)
  7. Fotokopi Paspor anak, ibu, dan bapak (asli dan fotokopi)

Baca Juga:

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Bandung

Berikut Persyaratan Membuat Kartu Keluarga di Kota Bandung (Terbaru)

Tata Cara, Syarat serta Biaya Membuat SKCK dan Memperpanjang SKCK di Polrestabes Bandung

 

Cara Daftar Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Bandung

  1. Ambil Kartu Keluarga, lihat nama dan NIK anak(orang yang akan dibuatkan Akta Kelahiran). Pastikan nama dan NIK tersebut tercantum (KK sudah diperbahrui di kecamatan)
  2. Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format berikut: NAMADEPAN#NIK#AKTA_KELAHIRAN kirim sms ke nomor 0822.1155.8850 – 0822.1155.8860 – 0878.2335.2336
  3. Silahkan anda datangi Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesui jadwal SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang/terhapus karena akan diperlihatkan ke petugas loket.

Cara Daftar Akta Kelahiran di Geulis Festival Citylink (FCL)

  1. Ambil Kartu Keluarga, lihat nama dan NIK anak(orang yang akan dibuatkan Akta Kelahiran). Pastikan nama dan NIK tersebut tercantum (KK sudah diperbahrui di kecamatan)
  2. Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format berikut: NAMADEPAN#NIK#FCL_KELAHIRAN kirim sms ke nomor 0811.2165.000
  3. Silahkan anda datangi Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesui jadwal SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang/terhapus karena akan diperlihatkan ke petugas loket.

Cara Daftar Akta Kelahiran di Geulis BTC

  1. Ambil Kartu Keluarga, lihat nama dan NIK anak(orang yang akan dibuatkan Akta Kelahiran). Pastikan nama dan NIK tersebut tercantum (KK sudah diperbahrui di kecamatan)
  2. Perhatikan nama depan dan NIK-nya, lalu ketik SMS dengan format berikut: NAMADEPAN#NIK#BTC_KELAHIRAN kirim sms ke nomor 0811.2165.000
  3. Silahkan anda datangi Kantor Disdukcapil Kota Bandung sesui jadwal SMS balasan. SMS balasan jangan sampai hilang/terhapus karena akan diperlihatkan ke petugas loket.

Ket: Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Bandung tidak di pungut biaya.