Catat, Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB Kota Bandung

GUGUS Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna meminta warga disiplin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan pada 22 April mendatang. Sehingga PSBB Bandung Raya khususnya Kota Bandung hanya berlangsung dua pekan hingga 5 Mei mendatang dan tak perlu diperpanjang.

“Oleh karenanya 14 hari ini mari kita sama-sama berdisiplin jangan sampai terjadi pelanggaran. Karena kalau gagal ini sia-sia pikiran, tenaga, biaya sudah terkuras masa diperpanjang lagi. Ini kan menjadi beban psikologi,” ujar Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020).

Wali Kota Bandung telah mengeluarkan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Adapun teknis pelaksanaan yang diatur dalam Perwal ini di antaranya terkait apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB.

Kegiatan yang diperbolehkan saat PSBB 

1. Pelayanan kesehatan.

2. Pelayanan penyediaan pangan; makanan dan minuman.

3. Pelayanan penyediaan energi; air , listrik gas , pompa bensin (semua berfungsi seperti biasa).

4. Pelayanan komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi bisa berjalan seperti biasa.

5. Pelayanan keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang, berjalan seperti biasa.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis

9. Deliverybarang.

Aktivitas yang dilarang selama PSBB

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum

4. Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

5. Kegiatan sosial budaya.

6. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

7. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

8. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

9. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take awayatau dibawa pulang.