Dipercaya Bisa Obati Penyakit, Dukun di Cipatat Malah Cabuli Gadis 15 Tahun

HALObdg – Ridwan alias Abah (45) yang mengaku seorang dukun telah diamankan Polisi setelah diketahui melakukan perbuatan cabul dengan menyetubuhi gadis usia 15 tahun.

Dilansir radarbandung.id, Abah melakukan perbuatan bejatnya dengan cara yang tak masuk akal,  Ia  mengaku kepada korbannya bisa terlihat tampan hingga tak sadar dan mau diajak melakukan perbuatan terlarang.

Aksi Abah terbongkar setelah korban mengadu kepada ayahnya yang lantas melapor ke Polisi.

Kapolsek Cipatat Kompol Yana Supyana, mengungkapkan modus tersangka ritual pengobatan nonmedis.

Begini ceritanya, Mei lalu tersangka warga Kabupaten Cianjur itu kedatangan ayah korban yang meminta diobati olehnya.

Seminggu kemudian, si dukun diundang ke rumah orangtua korban untuk meneruskan pengobatan.

Dalam ritual pengobatan terhadap ayah korban dengan keluhan sakit kepala dengan cara jampi-jampi, tersangka sempat meminta ayah korban untuk membeli minyak apel jin seharga Rp 750.000 yang disebut untuk mengobati sakit kepalanya.

“Modusnya (tersangka) seolah-olah ahli dalam bidang pengobatan gaib. Mereka (pasien) percaya,” ungkap Yana di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7/2020).

Karena dipercaya bisa mengobati, tersangka yang juga sudah sejak lama tak bisa melihat, sempat beberapa kali menginap di rumah korban di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat hingga kemudian bertemu dengan korban.

Saat itu, korban mengaku melihat tersangka sangat tampan dan rupawan. Hingga peristiwa terjadi, saat tertidur tanpa disadari korban mengaku badannya terasa ada yang menindih.

Baca juga: Kakek Ini Bejat Kelakuannya, Setubuhi Gadis 15 Tahun dan Membunuhnya

“Pagi harinya badan korban terasa sakit serta ketika buang air kecil,” ungkap Yana.

Tepatnya pada 21 Juni, tersangka dilaporkan ke Polisi. “Kita periksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Korban juga divisum,” katanya.

Setelah cukup bukti, barulah polisi menciduk tersangka di rumahnya. Tersangka pun mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

Dari keterangan tersangka, kata Yana, perbuatannya dilakukan setelah tersangka mengaku mendapat bisikan gaib.

Tersangka mengaku bisa terlihat tampan dengan peralatan yang dimilikinya.

Tersangka sendiri mengaku menanam apel minyak jin di sekitar rumah korban. Benda tersebut diyakininya bisa membuat ia terlihat tampan dan menarik hati korban.

“Awalnya saya pegang. Saya suruh buka celana, cuma satu kali (melakukan persetubuhan),” kata Abah.

Sejumlah barang bukti diamankan Polisi, seperti kuningan berbentuk kujang 3 buah, batu, rantai berwarna emas dan kuningan yang disebutnya sebagai Minyak Apel Jin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (hns)