Faktor Ekonomi dan Selingkuh, 1.729 Pasangan Antre Cerai di KBB

HALOBDG – Angka perceraian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meningkat di 2020. Hingga Juni 2020, tercatat 1.729 perkara diterima Pengadilan Agama (PA) Ngamprah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Hamzah mengatakan, jumlah perkara gugatan cerai didominasi lantaran alasan ekonomi. Apalagi, di masa pandemi COVID-19.

“Untuk tahun ini (angka perceraian) memang mengalami peningkatan 30-40 persen dibandingkan tahun lalu. Mayoritas karena alasan ekonomi,” ungkap Hamzah kepada Radar Bandung, Senin (29/6/2020).

Hamzah mengungkapkan bahwa, dari jumlah itu, mayoritas gugatan yang masuk ke PA Ngamprah lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan.

“60-70 persen gugatan yang masuk itu dilayangkan pihak perempuan. Untuk talak yang diajukan suami relatif lebih sedikit,” imbuhnya.

Baca juga: Ribuan Perempuan di Kota Bandung jadi Janda Selama Pandemi Covid-19

Hamzah menambahkan, selain soal ekonomi, gangguan pihak ketiga juga menjadi dasar lain dari gugatan cerai di KBB yang terjadi tahun ini.

“Dengan kata lain perselingkuhan menjadi faktor lain penyebab perceraian tersebut terjadi,” ucapnya.

Perselingkuhan, ungkapnya, di antaranya terjadi di dalam media sosial atau gadget.

Karena itu. ia berharap Pemkab Bandung Barat dapat lebih mengoptimalkan program yang memberdayakan ekonomi masyarakat, sebagai upaya untuk menekan angka gugatan perceraian ini.

“Salah satu upaya yang harus dilakukan yakni dengan memperbaiki ekonomi masyarakat. Selain itu, MUI juga bisa memasukkan materi dakwah terkait penggunaan gadget agar tidak digunakan sebagai sarana yang tidak baik,” sarannya. (rdrbdg)