Ferdian Paleka Youtuber Prank Bantuan “Makanan” Sampah Terancam 12 Tahun Penjara & Denda 12 M

Demi Konten Youtube Pemuda ini Prank Bagikan sembako berisi sampah dan batu bata

HALObdg – Ferdian Paleka dan temannya, YouTubers asal Bandung pembuat konten video prank bantuan sembako isi sampah kepada waria terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sebelumnya, satu dari tiga pembuat video berinisial TF telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menyatakan, masih memburu dua orang lainnya, salah satunya Ferdian Paleka.

Polisi menjerat sejumlah pasal dalam UU ITE terhadap tersangka. “sebelumnya hanya mengenakan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, ada pasal tambahan yang digunakan,” kata Galih, Selasa (5/5/2020)

Dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE tertulis bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Vidio: Orang Tua Ferdian Paleka Meminta Maaf Sambil Menahan Tangis

“Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,” ungkap Galih.

Pasal 36 UU No 11/2008 menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Baca Juga: 10 Fakta Youtuber Ferdian Paleka yang Prank Sembako isi Sampah Sampai Dipolisikan

Lalu, pada pasal 51 ayat 2 UU No. 11/ 2008 tertulis, setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (hn)