News  

Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka

HALOBDG – Jozeph Paul Zhang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus penistaan agama.

Sebelumnya video Jozeph viral lantaran mengaku sebagai nabi ke-26. Bahkan dia menjanjikan hadiah bagi siapapun yang mampu melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian.

Beberapa pelecehan terkait agama islam sempat dilontarkan oleh Jozeph saat forum diskusi zoom dan diunggah ke akun youtube pribadinya dengan judul ‘Puasa Lalim Islam’ dan berdurasi sekitar 3 jam 2 menit.

Baca juga : Heboh, Pria Ini Mengaku Jadi Nabi ke-26 Bahkan Bikin Sayembara Berhadiah

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara Jozeph terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP.

Unsur pertama Jozeph melakukan ujaran kebencian dan juga penodaan agama. Ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

Jozeph sendiri kini berada di luar negeri dan pihak kepolisian akan segera menyerahkan daftar pencarian orang atau DPO atas nama Jozeph kepada Interpol. Nantinya list DPO itu akan menjadi dasar diterbitkannya rednotice.

“DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan rednotice,” ungkap Rusdi.

Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan video tersebut. Pihak kepolisian akan menuntaskan kasus ini dan mengejar tersangka.