Panduan Lengkap Ibadah Kurban Ditengah Wabah PMK, Anjuran MUI

Kurban, Idul Adha (pemprov Jabar)
Kurban, Idul Adha (pemprov Jabar)

Halobdg.com – Menjelang Ibadah Kurban, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akhir-akhir ini banyak ditemukan di Kota Bandung bahkan Jawa Barat.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan panduan agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah kurban dengan baik dan aman.

Berikut syarat dan panduan lengkap melaksanakan ibadah kurban ditengah kondisi PMK :

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Baca juga : Punya Utang Rp13,5M, Kebun Binatang Bandung Terancam Ditutup

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK: