Bewara  

Awas, Modus Penipuan Minta Bantuan Donasi Covid-19 Catut Nama Pejabat BNPB

Foto : Ilustrasi penipuan. (istimewa)

Halobdg.com, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarkat mewaspadai atas adanya penipuan dengan modus permintaan bantuan donasi penanganan Covid-19 yang mengatasnamakan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah.

“Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus permintaan bantuan donasi terkait COVID-19,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, dikutip detikcom, Jumat (17/4/2020).

Dugaan penipuan tersebut diketahui setelah BNPB menerima laporan dari salah satu staf Hubungan Masyarakat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa ada yang meminta permohonan donasi untuk COVID-19 dari pesan singkat dengan nomor +62 815-6395-3966, +62 813-8522-8818 dan +62 815-6395-3966 mengatasnamakan Sestama BNPB.

Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Utama Harmensyah hermensyah menegaskan bahwa nomor tersebut bukan miliknya dan dia tidak pernah mengirimkan pesan tersebut.

“Kasus tersebut saat ini telah dilaporkan dan diterima oleh Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,” kata Agus Wibowo.

Perlu diketahui, kata Agus, BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hanya menerima jenis bantuan dana hibah bantuan kemanusiaan luar negeri dan dalam negeri untuk penanganan bencana nonalam COVID-19. Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.

Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.

Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.

Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.