Bewara  

Breaking News: Kemenkes Setujui PSBB Bandung Raya

PSBB Jabar

Halobdg – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi  Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut diketahui melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/259/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/4/2020).

Dalam Surat Keputusan Kemenkes menyetujui empat poin dalam PSBB Bandung Raya, sebagai berikut:

1.Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19).

Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan

2.Pemerintah Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

3.Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan seiama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

4.Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sementara untuk penerapan keputusan ini dibutuhkan peraturan dari daerah berupa Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup)