Inilah 3 Zat Kimia Berbahaya Terdeteksi pada Pasien Anak Gagal Ginjal Akut

Apa Itu Etilen Glikol (EG) yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (kemenkes) melarang seluruh apotek di Indonesia untuk menjual obat sirup kepada masyarakat/ pixabay

JAKARTA, HALOBDG.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan hasil penelitian pada pasien anak yang mengalami gangguan gagal ginjal akut misterius atau Acute Kidney Injury (AKI).

Dari hasil penyelidikan tersebut terdeteksi tiga zat kimia berbahaya pada obat sirup atau cair. Ketiga zat berbahaya itu antara lain etilen glikol atau ethylene glycol (EG), dietilen glikol atau diethylene glycol (DEG), dan etilen glikol butil eter atau ethylene glycol butyl ether (EGBE).

“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya yaitu, ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, , ethylene glycol butyl ether-EGBE,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Dinkes Kota Bandung Larang Nakes dan Faskes Beri Obat Sirup ke Anak, Ini Alasannya

Menkes Budi Gunadi menyebutkan obat sirup atau cair tidak seharusnya mengandungk zat kimia EG, DEG, dan EGBE. Meskipun ada, kadarnya harus sangat kecil sehingga tidak meracuni tubuh.

Menurutnya, ketiga zat kimia tersebut merupakan impurities (unsur pengotor) dari zat kimia ‘tidak berbahaya’. Seperti polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer (peningkat kelarutan) di banyak obat-obatan jenis sirup

“Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE. Seharusnya ketiga zat itu tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup atau,” ujarnya. 

Baca juga: Inilah Penjelasan Lengkap BPOM RI Soal Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG

Saat ini, lanjutnya, Kemenkes sudah melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan sambil menunggu otoritas BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif.

“Mengingat balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini). Dengan fatality/kematian rate mendekati 50 persen,” kata Menkes. 

Dilansir dari Antara, Kamis (20/10/2022) Zat kimia berbahaya tersebut baru bisa muncul atau terdeteksi ketika polietilena glikol atau polyethylene glycol (PEG) digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat sirup atau cair.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Anak, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirup

Menurut Farmakope atau acuan standar mutu obat yang beredar di Indonesia, EG dan DEG sebenarnya tidak dipakai sebagai bahan obat.

Namun, zat ini kemungkinan bisa berasal dari kontaminan bahan tambahan obat sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada (PEG).

Untuk menginvestigasi lebih lanjut zat berbahaya diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak tersebut, Kemenkes menganjurkan penghentian penggunaan obat sirup atau cair untuk sementara, baik obat resep dokter maupun obat yang dijual bebas.

“Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop,” kata Menkes.

Menkes menyarankan agar masyarakat yang membutuhkan obat sirup atau cair sementara menggantinya dengan obat bentuk puyer yang higienis, tablet, atau sediaan lain.

Jika tidak memungkinkan, orangtua bisa berkonsultasi dengan dokter yang menangani anak untuk memberikan obat pengganti. (*)