Bewara  

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Bandung

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Bandung
Ilustarsi: pencatatan Kartu Keluarga (foto: istimewa)

HALObdg – Pemkab Bandung telah mengeluarkan peraturan Bupati tentang persyaratan dan tata cara membuat kartu keluarga (KK) di Disdukcapil Kabupaten Bandung.

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Bandung

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru:

1. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan lengkap dan benar;

2. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;

3. Surat keterangan pindah / surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;

4. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;

5. Kutipan Akta Kelahiran/ Akta Kematian; dan

6. Surat keterangan ganti nama (bagi yang telah ganti nama);

Penerbitanan KK karena perubahan:

1. Formulir yang disii lengkap dan benar;

2. KK lama; dan

3. Surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

Penerbitanan KK hilang atau rusak:

1.Formulir yang di isi lengkap dan benar;

2.Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan

3.KTP-el

Tata Cara Membuat Kartu Keluarga di Kabupaten Bandung

1.Pengisian dan penyerahan formulir permohonan yang sudah ditandatangani dengan kelengkapan persyaratan;

2.Penerimaan berkas oleh petugas pelayanan dan  pemeriksaan kesesuaian data-data dan kelengkapan berkas syarat permohonan, dengan ketentuan ;

a. Tidak diterima apabila data-data dan syarat permohonan tidak lengkap, untuk dilakukan perbaikan terhadap data-data atau memenuhi kelengkapan syarat permohonan;

b. diterima apabila data-data dan syarat permohonan yang memenuhi syarat dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas oleh Petugas pelayanan;

3. Operator Adminduk memverifikasi berkas permohonan dan entri data;

4. Berkas yang sudah dientri diverifikasi data oleh verifikator kecamatan atau kasi pemerintahan kecamatan;

5. Berkas yang sudah diverifikasi oleh verifikator selanjutnya di ajukan untuk mendapat persetujuan penandatanganan dokumen dan pengusulan pengesahan TTE ke BSSN;

6. Kepala Dinas menyetujui untuk penandatanganan kk secara elektronik;

7. Operator Adminduk mencetak kk yang sudah mendapat pengesahan TTE dari BSSN; dan

8. Penyerahan Kartu Keluarga kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian 1 (satu) jam s/d 24(dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan Disdukcapil.

Kecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/ atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Biaya Pembuatan Kartu keluaraga tarip Rp. 0,- (GRATIS)

(sumber: casip.bandungkab.go.id)