Bewara  

Persyaratan dan Cara Membuat Kartu Keluarga (Terbaru)

Persyaratan membuat Kartu Keluarga
Ilustrasi: Kartu Keluarga di Disdukcapil Kota Bandung

Halobdg.com – Membuat Kartu Keluarga (KK) menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh keluarga yang baru menikah dan memiliki keluarga baru. Untuk itu ada baiknya segera mengurus dan membuat Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, identitas anggota keluarga dan informasi penting lainnya.

Memiliki kartu keluarga akan memudahkan dalam urusan administrasi dan pelayanan publik. Misalnya pembuatan KTP, pembuatan Akta Kelahiran anak. pendaftaran sekolah, dan urusan yang berhubungan perbankan pun wajib melampirkan Kartu Keluarga sebagai persyaratannya.

Mengingat fungsi Kartu Keluarga ini sangat penting untuk dimiliki setiap pasangan baru menikah dan memiliki keluarga baru.

Lalu bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Keluarga baru, atau bagaimana jika mau menambahkan anggota keluarga, bagaimana jika anggota keluarga berkurang karna meninggal, bahkan bagaimana jika kartu keluarga ini hilang atau rusak?

Berikut cara membuat kartu keluarga baru ada beberapa tahap yang harus dilalui, tahapannya mulai dari tingkat RT dan RW hingga ke Kantor Disdukcapil.

Baca Juga: Inilah Syarat Cara Membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil Bandung Tanpa Dipungut Biaya

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru (Pisah KK Dari Yang Sebelumnya)

  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor

Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam Kartu Keluarga

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah – Datang Luar Negeri

Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di dalam Kartu Keluarga

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

Persyaratan Kartu Kelurga Hilang Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan

Persyaratan Perbarui Kartu Kelurga Karena KK Rusak, perubahan elemen data

  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT/RW dan Kelurahan
  • Mengisi formulir F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung untuk perubahan elemen data

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Bandung

Alur Pelayanan Kartu Kelurga dan Cara Daftar SMS Antrian di Disdukcapil Bandung

  • Pastikan berkas persyaratan lengkap dan benar
  • Datang ke kantor Kecamatan
  • Pengambilan resi
  • Produk diambil

Kartu keluarga adalah salah satu dokumen penting, terutama dalam pengurusan berbagai urusan administrasi kependudukan.

Jadi Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya baik membuat KK baru maupun melakukan perubahan di dalamnya.

Lengkapi semua persyaratan yang diminta agar pengurusan kartu keluarga bisa berjalan lancar dan tidak menemui kendala.