Bewara  

Dokter Ahli Patologi: Virus Corona Bakal Mati Ketika Jenazah Terjangkit Covid-19 Dikuburkan

Pemkot Bandung Pecat Oknum Petugas Lapangan di TPU Cikadut
Ilustrasi: Pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19

HALObdg – Kepala UPT Laboratorium Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau Covid-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburkan.

Sekalipun virus tersebut ada, tidak akan menular lewat udara karena penyebarannya terjadi melalui cipratan air liur atau droplet.

Tati yang juga seorang ahli patologi menuturkan, virus corona membutuhkan media untuk diam atau hidup dan tidak bisa bertahan di udara.

Sementara di tubuh jenazah sudah meninggal serta terkubur dalam tanah sehingga tidak memungkinkan lagi ada oksigen yang masuk.

“Warga jangan takut, karena virus itu tidak begitu saja mudah ditularkan dari udara, tapi harus dengan droplet (percikan air liur). Kemudian kalau sudah dimakamkan virusnya juga akan segera mati dalam tanah karena tidak ada oksigen,” ucap Tati yang juga ahli patologi.

Menurut Tati, virus corona memiliki batasan masa aktif dalam tubuh jenazah. Terlebih dengan pemakaman justru akan mempercepat kematian virus.

“Kalau masih ada oksigen, virus masih bisa bertahan hidup. Tapi kalau sudah dimakamkan tidak ada oksigen tentu segera mati virusnya. Paling lama juga sekitar 8 jam dalam tubuh kalau sudah mati apalagi dimakamkan. Makam kedalamannya itu minimal 1,5 meter, itu sudah tidak ada oksigen,” tegasnya.

Baca: Tata Cara Pemakaman Jenazah Corona Menurut Kemenkes, MUI dan Ahli Patologi

Selain itu, Tati memastikan, orang yang meninggal akibat virus corona ini juga mendapat perlakukan khusus.

Mulai dari mengurus tubuh hingga pemakaman harus melalui proses yang ketat dan sesuai aturan.

Untuk itu, Tati mengimbau masyarakat agar jangan terlalu panik apabila terdapat jenazah akibat Covid-19. Karena titik lokasi pemakaman pun turut memerhatikan pertimbangan jarak dari permukiman bahkan sumber mata air.

“Makanya itu tidak lebih dari 4 jam harus dimakamkan. Ada SOP tersendiri untuk pemakaman. Itu harus dilakukan oleh petugas medis yang sudah dilatih tentang penanganan jenazah untuk pasien Covid-19,” tutur Tati.