Bewara  

Pemkab Bandung Siap Berlakukan Status PSBB Parsial

HALObdg – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui menyatakan siap mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Bandung Raya yang akan diberlakukan mulai Rabu (22/4/2020) mendatang.

Hal itu disampaikan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, saat menghadiri teleconference antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan para kepala daerah se Bandung Raya.

“PSBB yang akan diberlakukan selama 14 hari tersebut, tidak akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Kami akan melakukan PSBB parsial, yaitu di kecamatan-kecamatan penyangga Kota Bandung, dan wilayah yang terpotret adanya sebaran covid-19,” ungkap Dadang Naser dalam kegiatan yang berlangsung di Bale Riung Soreang tersebut, Selasa (14/4/2020).

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan surat resmi untuk disampaikan kepada gubernur.

“Wilayah Bandung Raya harus kompak menangani sebaran covid-19. Kita akan siapkan logistik bahan kebutuhan pokok, untuk memenuhi kebutuhan selama 14 hari di kecamatan yang akan diberlakukan PSBB parsial ini,” ujarnya.

Bupati menanggapi imbauan gubernur di tengah penanganan covid-19, terkait menjaga agar perekonomian tetap berjalan, khususnya bagi dunia industri.

Baca: PSBB Bandung Raya Diajukan ke Kemenkes, Jika Disetujui Berlaku Mulai 22 April

“Pabrik-pabrik tertentu di wilayah kami tetap berjalan, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh sebelum masuk kawasan pabrik, memakai masker dan menjaga jarak fisik,” katanya.

Namun untuk ke depan jika masih tetap ingin buka, ucapnya, setiap pabrik harus menyediakan alat rapid test.

“Bahkan melakukan tes massif bagi seluruh karyawannya, sesuai arahan Pak Gubernur, ini merupakan biaya investasi sebagai jaminan bahwa lingkungan kerjanya negatif covid-19,” pungkasnya.

Baca: Wajib Diketahui, 5 Kelemahan Virus Corona ini Bisa Dimanfaatkan Untuk Cegah Penularan