Bewara  

Ridwan Kamil Akan Ajukan PSBB Provinsi ke Pemerintah Pusat

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (foto Dok. humasjabar)

HALObdg – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi alias PSBB non Metropolitan selain PSBB metropolitan yakni Bogor-Depok-Bekasi dan Bandung Raya.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan via video conference dengan bupati dan wali kota se-Bandung Raya terkait evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (25/4/20).

Menurut Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

“Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non metropolitan, (yang non metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB Provinsi,” tutur Emil.

Ia menambahkan, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, maka status PSBB Provinsi ini bisa dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

“Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah,” jelasnya.

Selain itu, Emil meminta laporan pelaksanaan rapid test di masing-masing daerah. Menurutnya, indikator keberhasilan PSBB lainnya adalah ditemukannya peta persebaran COVID-19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Sehingga, diharapkan saat PSBB Bandung Raya berakhir pada 5 Mei mendatang, bisa terjadi perlambatan penambahan kasus COVID-19.

“Kalau penambahan memang masih diprediksi naik, tapi jumlah penambahannya berkurang tidak seperti sebelum diberlakukan PSBB. Misalnya yang biasanya sehari ada 12 kasus positif menjadi 5 (kasus), ini juga salah satu ukuran keberhasilan PSBB,” tandasnya. (han/rls)