TV Analog Dimatikan, Siaran Televisi Digital Dimulai April 2024

Alat penerima siaran televisi digital. Siaran dapat ditangkap di 112 wilayah. KOMINFO/indonesia.go.id

“Jadi, ada dua alasan atau urgensinya dilakukan migrasi siaran TV ke digital, pertama kepentimgan publik memperoleh siaran berkualitas dan kedua efisiensi penggunaan frekuensi,” kata Niken.

Selama ini, dalam siaran analog, satu frekuensi siaran digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada lebih 600 stasiun TV. Sedangkan ketersediaan frekuensi siaran terbatas. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin menambah jumlah stasiun TV.

Sementara itu, untuk kebutuhan siaran TV digital, satu frekuensi siaran bisa digunakan maksimal 12 stasiun TV. Dengan begitu, sisa broadband bisa dialihkan ke kebutuhan digital untuk akses internet. Mengingat kebutuhan masyarakat akan penggunaan internet semakin tinggi.

Sisa frekuensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi digital nasional seperti program UMKM Go digital, industri e-commerce, marketplace, dan pengembangan startup atau platform-platform digital baru.

Peralihan siaran televisi analog ke digital ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawal pelaksanaan dari program strategis nasional ini dari kerangka infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM)-nya. (*)

 

Sumber: indonesia.go.id