Bewara  

Waduh, Pria di Tasik Ini Sumpah dengan Injak Alquran Karena Dituduh Curi HP

HALObdg – Seorang pria berinisial HM (30) di Desa Salebu Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, nekat menginjak Alquran Lantaran dituding mencuri HP.

Aksi yang dilakukan HM terjadi saat sdang dilakukan musyawarah dengan warga. HM menyangkal bahwa dirinya telah mencuri HP, untuk membuktikannya ia berani bersumpah di hadapan al quran.

Namun, bukannya bersumpah dibawah al Quran, HM justru menginjak kita tersebut.

“HM menyangkal mencuri dengan sumpah di bawah Alquran. Tapi, dia malah menginjak Alquran itu,” kata Kapolres saat konferensi pers, Minggu (10/05) siang dikutip dari radartasikmalaya.com.

Awalnya kejadian itu tak dihiraukan warga. Bahkan, warga membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran.

Namun, ada salah satu warga berinisial ZN(24) merekam aksi tersebut, lalu disebarkan melalui media sosial dan menjadi viral.

.Atas viralnya video itu, polisi menerima laporan kasus dugaan  penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.

“Kita tangkap dua tersangka. Satu yang menginjak Alquran dan satunya yang merekam dan menyebarkan video ke media sosial,” ungkap Hendria.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit handphone tersangka.

Atas perbuatan itu, dua tersangka tersebur harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.

Tersangka HM akan dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun. Sementara tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. (hnd)