Tugas pokok atau misi yang diemban Guru atau Pendidik adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru memiliki peran sentral dalam pendidikan karena berinteraksi langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (UU No. 14 Tahun 2005 – Pasal 1 Ayat 1)
Peran Guru dan Pendidik dalam Pendidikan
Guru dan pendidik memiliki peran strategis dalam membentuk watak bangsa melalui transformasi ilmu pengetahuan dan internalisasi nilai pada peserta didik. Oleh karena itu, guru dan pendidik harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi pedagogik, kepribadian yang baik, serta memiliki sertifikat pendidik sesuai UU Guru dan Dosen.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Tugas pokok guru mencakup:
Sebagai Pengajar Materi Pelajaran
Guru bertugas menyampaikan materi pelajaran kepada siswa melalui kegiatan tatap muka di kelas maupun jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi seperti video conference. Guru harus menguasai materi pelajaran di kurikulum secara luas dan mendalam.
Sebagai Pembimbing Siswa
Guru membimbing siswa dalam proses pembelajaran, memberikan arahan dalam mengerjakan tugas, projek atau penelitian sederhana, serta membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi siswa secara akademik maupun pribadi.
Sebagai Administrator Kelas
Guru bertugas mengelola administrasi kelas seperti absensi, nilai, papan data siswa, jadwal pelajaran, dan administrasi lainnya. Ini merupakan tugas tambahan yang juga diemban oleh guru.
Sebagai Pembaharu (Inovator) Pendidikan
Guru dituntut untuk kreatif dan inovatif dalam mengembangkan metode pembelajaran, media ajar, dan penggunaan teknologi informasi agar proses belajar mengajar lebih efektif. Hal ini tertuang dalam UU Guru dan Dosen:
Guru sebagai agen pembelajaran berfungsi meningkatkan mutu pendidikan nasional. (UU No. 14 Tahun 2005 – Pasal 20)
Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Dalam proses belajar mengajar, guru memiliki tugas:
- Merencanakan program pengajaran sesuai dengan kurikulum dan silabus yang berlaku. RPP disusun dengan lengkap dan sistematis agar pembelajaran efektif.
- Melaksanakan proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Harus melibatkan siswa secara penuh dengan berbagai pendekatan dan metode mengajar.
- Mengevaluasi hasil pembelajaran untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa. Melalui tes formatif, tes sumatif maupun penugasan.
- Melakukan analisis hasil evaluasi untuk perbaikan program selanjutnya. Menindaklanjuti hasil penilaian dengan program remedial atau pengayaan sesuai kebutuhan masing-masing siswa.
Tugas dan Tanggung Jawab Guru terhadap Siswa
Beberapa tugas guru dalam membina hubungan dengan siswa:
- Membantu Perkembangan Siswa
Guru berkewajiban memahami kondisi, kemampuan, dan latar belakang siswa untuk membantu perkembangan siswa secara optimal. - Menciptakan Lingkungan Belajar yang Kondusif
Guru bertanggung jawab menciptakan susasana belajar yang nyaman, aman, dan kondusif agar proses belajar berjalan lancar. Mengelola kelas dengan baik sangat penting untuk mendukung pembelajaran. - Mendorong Siswa Mencapai Prestasi Maksimal Guru harus memotivasi potensi setiap siswa, memberi perhatian ekstra pada siswa lambat belajar, dan mendorong prestasi akademik maupun non-akademik siswa secara optimal.
Tugas Guru dalam Bimbingan Konseling
Dalam bimbingan konseling, guru memiliki tugas:
- Mengidentifikasi Masalah Siswa
Mengamati perilaku siswa dan mendeteksi masalah yang mereka hadapi seperti kesulitan belajar, problem relasi sosial, cita-cita, dan sebagainya. - Memberi Nasihat dan Solusi Memberi saran, nasihat, dan berbagai alternatif solusi kepada siswa untuk membantu mengatasi permasalahan. Bisa dilakukan melalui tatap muka maupun konseling online.
- Merujuk Siswa ke Konselor Profesional Jika diperlukan, guru dapat merekomendasikan siswa untuk berkonsultasi dengan konselor sekolah atau psikolog. Kompetensi konselor lebih mumpuni.
- Menjaga Kerahasiaan Data Siswa
Menjaga privasi dan kerahasiaan data pribadi serta informasi sensitif siswa sesuai kode etik profesi guru.
Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain tugas pokok di atas, guru juga memiliki tugas tambahan lain seperti:
- Mengikuti rapat dinas atau rapat kerja yang diadakan sekolah
- Melaksanakan tugas administrasi seperti pengisian buku induk, laporan bulanan, dan sebagainya
- Mengikuti program pengembangan profesi guru seperti seminar, workshop, atau pelatihan
- Terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler siswa sebagai pembina
Tugas Tambahan Guru | Manfaat |
---|---|
Kegiatan non-akademik | Menumbuhkan bakat dan minat siswa |
Rapat dinas | Komunikasi intens dengan sesama guru |
Pengembangan profesi | Meningkatkan kompetensi guru |
Demikian artikel lengkap mengenai tugas pokok dan tanggung jawab guru sebagai pendidik dalam lembaga pendidikan formal. (*)